LAMPUNG77.ID – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Lampung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengadakan program penghapusan denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah menyebutkan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait program tersebut.
Setelah draft pergub tersebut selesai, kata Adi, pihaknya akan segera mengkonsultasikan perihal program penghapusan denda dan keringanan PKB tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ini kami sedang menyusun draft peraturan gubernur. Setelah selesai, kita akan konsultasikan ke kementerian dalam negeri,” kata Adi Erlansyah, dalam keterangannya di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (7/2/2023).
Adi berharap dengan adanya program tersebut dapat membantu masyarakat menghidupkan kembali pajak kendaraannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar nantinya bisa memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin,” ujarnya.
Baca Juga:
Daftar Harga BBM Pertamina di Lampung per 4 Februari 2023, Ada yang Naik
Lantas, kapan program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut rencananya akan mulai dilaksanakan?
Baca ke halaman selanjutnya >>> Bertepatan HUT Lampung