LAMPUNG77.COM – Sebanyak 5 tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung dipulangkan dari Malaysia.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan kegiatan pengawalan, penjemputan dan pendampingan kepada 5 orang korban PMI Unprosedural tersebut di Bandara Raden Intan II Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Pengawalan, penjemputan dan pendampingan kepada 5 orang PMI tersebut berdasarkan Surat permohonan dari KJRI Johor Bahru, Malaysia, nomor 0549/WN/B/03/2023/07 tanggal 6 Maret 2023.
Pandra menjelaskan, surat tersebut berisi tentang perihal permohonan bantuan fasilitas kedatangan 5 orang WNI atau PMI yang gagal bekerja dari pintu masuk Batam Center dengan tujuan Bandar Lampung.
“Adapun kelima korban tersebut berjenis kelamin wanita berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58). Satu warga Bandar Lampung, sementara 4 korban lainnya warga Lampung Timur,” ungkap Pandra, dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Pandra mengungkapkan kejadian itu berawal pada 24 Januari 2023, pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI bahwa terdapat 4 orang PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja secara Unprosedural melalui pelabuhan Batam dan Dumai, epulauan Riau, pada Oktober 2022.
Kemudian, lanjut Pandra, pada 25 Januari 2023, KJRI Johor Bahru bersama JTK (jabatan tenaga kerja) Negri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) telah mendatangi Kuil tempat ke 4 PMI bekerja.
“Kemudian, 4 PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses Pemulangan ke Indonesia,” ujar Pandra.
Baca Juga: Kemensos Datangi PMI Lampung Timur Korban Perbudakan, Tetapi Ini Mau Nur Hayati
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Lampung dalam hal ini Subdit IV Renakta Ditreskrimum langsung berkordinasi dengan stake holder terkait yaitu BP2MI, Disnaker, dan Dinsos Lampung, untuk bersama-sama turut mendampingi penyerahan kelima orang PMI tersebut. Kelima TKW itu selanjutnya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).
Pandra menambahkan, terkait Proses hukum ke lima korban tersebut, personil dari Subdit IV Renakta, akan melakukan pendampingan untuk membuat laporan polisi di Polda Lampung setelah selesai dilakukan Assesment oleh Dinsos Lampung.
Ia menambahkan, Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kelima PMI dan Saksi-saksi lainnya, serta melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang memberangkatkan kelima orang TKW tersebut.
“Melakukan pemeriksaan terhadap ahli BP2MI Lampung terkait penempatan pekerja di luar negeri, dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Disnaker Lampung terkait pendaftaran pekerja migran. Serta, telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Imigrasi Kotabumi dan Lampung Selatan terkait penerbitan paspor kelima korban tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Cerita Nur Hayati Diperbudak Tak Digaji Bekerja Puluhan Tahun di Arab Saudi
(Yar/P1)