LAMPUNG77.ID – Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku perampokan yang pernah terjadi 5 bulan lalu di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, akhirnya roboh terkena timah panas petugas karena melawan saat ditangkap.
Pria berinisial ST(47) itu dilumpuhkan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, pada selasa (11/4/2023) pukul 18.30 Wib di wilayah Lampung selatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes mengungkapkan kejadian tindak pidana tersebut menimpa Sulimin (52) seorang petambak warga Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 16 September 2022, 5 bulan yang lalu. Saat itu rumah korban di satroni sekitar 6 perampok bersenjata api dan pedang.
“Saat korban sedang tertidur, tiba-tiba pintu kamar korban diketuk dari luar, lalu korban langsung di todong dengan senjata api dan senjata tajam jenis pedang oleh 3 orang tidak dikenal. Para pelaku langsung mengikat tangan korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban” jelas Kapolres.
Baca: Kawanan Perampok Bersenpi Satroni Rumah Warga di Lampung Timur
Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 80juta Rupiah dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.
Berselang 10 hari 5 pelaku perampokan berhasil di tangkap oleh kepolisian Polres Lampung Timur pada 26 September 2023.
Baca: 4 Perampok Bersenjata Api di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Hingga saat ini, dari hasil pengembangan satu DPO terlacak berada di Lampung Selatan. Lalu tim tekan langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.
“Sewaktu dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan memukul untuk melarikan diri, sehingga di lakukan tindakan tegas terukur” tegas Kapolres.
“Setelah di lakukan penggeledahan di kamar tersangka, didapati 1 pucuk senjata api rakitan Dengan 2 anak peluru aktif didalam silinder” lanjutnya.
Baca: Perampok Bersenpi Satroni Rumah Warga di Lampung Timur, Sekap Korban-Gasak Rp 50 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan 6 orang kawannya, dimana 5 diantaranya sudah tertangkap terlebih dahulu
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHP dengan Hukuman Maksimal 9 tahun penjara.
(And/P1)