Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dimulai April, Program Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Sampai Kapan?

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Program keringanan pajak kendaraan di Lampung tahun 2023 sudah digelar sejak awal April lalu. Lantas, sampai kapan program ini akan berlangsung?

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Minggu (16/4/2023), yang bersumber dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut ini selengkapnya informasi soal program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Baca Juga: Cerita Pengendara Melintas di Tol Lampung-Palembang Jelang Mudik Lebaran 2023

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Ukir Rekor Lagi, Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Termahal Sejak 2022

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditangkap polisi

    Teganya, Menantu Aniaya Mertua hingga Babak Belur di Lampung

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Teganya, menantu aniaya mertua hingga babak belur di Dusun III Kampung Bangunsari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Akibat penganiayaan itu, pelaku berinisial SD (43) ditangkap polisi. Sedangkan korban bernama Darman (70) mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. “Tindakan pelaku karena tersinggung dan sakit hati dengan mertuanya sehingga berujung penganiayaan,” kata Kapolsek […]

  • Prostitusi

    Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu Lampung

    • calendar_month Jumat, 18 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Polisi membongkar praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang pria berinisial M (55), warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, yang diduga sebagai muncikari diamankan polisi. Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio, menjelaskan pelaku JM diamankan di rumahnya pada Kamis (17/2/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku ditangkap atas dugaan telah terlibat dalam […]

  • Ratusan hektare sawah di Lampung Timur terendam banjir

    Ratusan Hektare Sawah di Lampung Timur Rusak Terendam Banjir

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Ratusan hektare sawah di Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, rusak terendam banjir selama beberapa hari terakhir. Padahal, tanaman padi tersebut baru ditanam petani. Tingginya intensitas hujan yang mengguyur wilayah tersebut mengakibatkan air sungai di sekitar lokasi persawahan meluap. Kondisi makin diperparah dengan air laut yang sedang mengalami pasang. Dari pantauan Lampung77.id, Rabu (1/3/2023), […]

  • Pencabulan

    Tragis, Gadis 15 Tahun di Lampung Timur Digilir 4 Pria, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang gadis berusia 15 tahun di Lampung Timur digilir 4 pria. Satu orang pelaku telah ditangkap polisi. Pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni berinisial BE, warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Ia ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur di rumahnya pada Jumat (16/6/2023). Kapolres Lampung Timur […]

  • Lomba Scooter Antik dan Baksos Warnai Deklarasi STB di Lampung Timur

    Lomba Scooter Antik dan Baksos Warnai Deklarasi STB di Lampung Timur

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Ratusan komunitas pecinta Scooter atau Vespa berkumpul di Lapangan Merdeka Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Sabtu (29/10/2022). Lomba Scooter Antik dan Balap Scooter warnai pada agenda Silahturahmi dan acara Deklarasi Scooter Timur Bersatu (STB) pada momen Hari Sumpah Pemuda. Mereka juga menggelar acara bakti sosial pengobatan gratis, donor darah santuni […]

  • Penyeberangan Merak-Bakauheni

    Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Sabtu dan Minggu, 30-31 Juli 2022

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info jadwal penyeberangan kapal eksekutif Pelabuhan Bakauheni-Merak pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Juli 2022. Berdasarkan data yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), ada lima kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Juli 2022. Lima kapal feri tersebut yakni KMP Portlink III, KMP […]

expand_less