Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Dimulai April, Program Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Sampai Kapan?

Dimulai April, Program Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Sampai Kapan?

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Program keringanan pajak kendaraan di Lampung tahun 2023 sudah digelar sejak awal April lalu. Lantas, sampai kapan program ini akan berlangsung?

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Minggu (16/4/2023), yang bersumber dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut ini selengkapnya informasi soal program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Baca Juga: Cerita Pengendara Melintas di Tol Lampung-Palembang Jelang Mudik Lebaran 2023

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Ukir Rekor Lagi, Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Termahal Sejak 2022

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iptu Eko Budiarto, Kapolsek Sekampung Udik, Lampung Timur.

    Pelaku Pengeroyokan di Sekampung Udik Lamtim Menyerahkan Diri, Ini Motifnya

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya RU (36) warga Desa Ganjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, menyerahkan diri ke Polisi. Salah satu pelaku pengeroyokan, MA (17) warga Kecamatan Sekampung Udik, menyerahkan diri diantar keluarganya ke Mapolsek setempat pada Rabu (13/7/2022) siang, setelah dilakukan cara persuasif oleh anggota kepolisian. Kapolsek Sekampung […]

  • Rumah Makan Kayu Bandar Lampung

    4 Tempat Makan Hits di Bandar Lampung, Nomor 1 Bisa Makan di Pesawat

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Jalan-jalan ke Bandar Lampung tentunya belum pas jika tidak mencicipi menu kuliner yang ada di Kota Tapis Berseri ini. Nah traveller, berikut ini beberapa rekomendasi tempat makan yang hits di Kota Bandar Lampung. Ada sejumlah rekomendasi tempat makan yang bisa Anda dan keluarga kunjungi untuk bersantap kuliner di Kota Bandar Lampung. Selain suasananya […]

  • Takut Serahkan ke Polisi, Warga Way Kanan Berikan Senpi Rakitan ke Anggota DPRD

    Takut Serahkan ke Polisi, Warga Way Kanan Berikan Senpi Rakitan ke Anggota DPRD

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana mendatangi Polsek Way Tuba. Kedatangannya untuk menyerahkan senjata api rakitan milik salah satu warga Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. “Ya betul, senjata api rakitan berjenis senapan laras panjang tersebut, dulunya pernah digunakan untuk berburu babi oleh pemiliknya,” kata Sahdana, Senin (6/6/2022). Dia menambahkan, senpi rakitan itu ditukar dengan beronjong […]

  • Rekayasa lalu lintas di Bandar Lampung saat aksi 13 April 2022

    Aksi 13 April, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung dan Tuntutan Aliansi Lampung Memanggil

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Aliansi Lampung Memanggil rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, hari ini, Rabu, 13 April 2022. Satlantas Polresta Bandar Lampung pun akan memberlakukan pengalihan atau rekayasa lalu lintas di sekitar jalur maupun lokasi aksi tersebut. Sejumlah ruas jalan di sekitar Kantor Gubernur Lampung […]

  • Ilham Alawi : Prabowo Aktifkan Kader Partai Gerindra

    Ilham Alawi : Prabowo Aktifkan Kader Partai Gerindra

    • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berantas korupsi, kader Partai Gerindra ajak masyarakat terapkam nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Ilham Alawi, saat menggelar acara Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) di Beringin Raya, (4/12). Turut hadir dalam acara tersebut sebagai […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Info Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 10-12 Juni 2022

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    BAKAUHENI, LAMPUNG77.ID – Berikut informasi jadwal terbaru penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni Merak pada 10-12 Juni 2022. Berdasarkan data yang didapat dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Kamis (9/6/2022), ada empat kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Bakauheni Merak pada 10-12 Juni 2022. Empat kapal feri itu yakni KMP Legundi, KMP […]

expand_less