Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Dimulai April, Program Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Sampai Kapan?

Dimulai April, Program Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Sampai Kapan?

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Program keringanan pajak kendaraan di Lampung tahun 2023 sudah digelar sejak awal April lalu. Lantas, sampai kapan program ini akan berlangsung?

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Minggu (16/4/2023), yang bersumber dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut ini selengkapnya informasi soal program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Baca Juga: Cerita Pengendara Melintas di Tol Lampung-Palembang Jelang Mudik Lebaran 2023

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Ukir Rekor Lagi, Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Termahal Sejak 2022

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelabuhan Bakauheni

    Tarif Kapal Merak-Bakauheni Naik Mulai Besok 1 Oktober 2022, Ini Rinciannya

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Tarif kapal reguler dan eksekutif di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai besok, Sabtu 1 Oktober 2022. Selain di Merak-Bakauheni, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 52 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Penyesuaian tarif kapal tersebut mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang […]

  • PT Fermentech Indonesia Didemo

    Usai Didemo, PT Fermentech Minta Maaf dan Terima Tuntutan Warga

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Usai didemo, PT Fermentech Indonesia (PT FTI) yang berlokasi di Jalan Ir Sutami Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, menyampaikan permintaan maaf dan akan mengakomodir 5 tuntutan yang disampaikan ratusan warga. Permintaan maaf langsung disampaikan oleh Presiden Direktur PT FTI, Ken Hasegawa, melalui penerjemah bahasanya, Susanto, saat berhadapan langsung dengan […]

  • Harga Daging Sapi di Bandar Lampung

    Dekati Lebaran, Harga Daging Sapi di Bandar Lampung Meroket

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Iyar Jarkasih
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Mendekati Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2023, harga daging sapi di Pasar Bandar Lampung meroket. Harga daging sapi pada perdagangan di pasar tradisional Bandar Lampung terus bergerak naik sejak sepekan terakhir ini. Pedagang daging sapi di Pasar Tugu, Bandar Lampung, Beti mengatakan harga daging sapi saat ini naik di angka Rp 150.000/kg. […]

  • Masjid Raya Al-Bakrie Mulai Dibangun

    Masjid Raya Al-Bakrie Mulai Dibangun, Ketua Gerindra Lampung Beri Respons Begini

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Masjid Raya Al-Bakrie di Saburai, Enggal, Bandar Lampung, mulai dibangun. Pembangunan masjid ini ditargetkan rampung tahun 2024 dan direncanakan dapat menampung hingga 12.000 jamaah. Groundbreaking pembangunan Masjid Raya Al Bakrie ini digelar Senin (20/2/2023) kemarin. Hadir dalam kegiatan itu diantaranya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Wakapolda Lampung Brigjen Umar Effendi, […]

  • Bupati Lampung Timur Evaluasi Dapur SPPG

    Bupati Lampung Timur Evaluasi Dapur SPPG

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID — Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah akan lakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal tersebut imbas kejadian siswa mengalami keracunan usai santap Makanan Bergizi Gratis (MBG). “Kita telah berkoordinasi dengan Forkopimda bertujuan agar Satgas program MBG akan melakukan evaluasi” terang Ela, di Sukadana dilansir Lampung77.com jaringan mesia […]

  • Tol Lampung-Palembang

    Daftar Terbaru Tarif Tol Bakter dan Terpeka yang Menghubungkan Lampung-Palembang

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan Lampung-Palembang dengan melintasi jalan tol, berikut daftar tarif terbaru ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (terpeka). Jalan tol yang menghubungkan Lampung-Palembang ini di antaranya terdiri dari Tol Bakter yang membentang sepanjang 140,9 km dan Tol Terpeka sepanjang 189,2 km. Baca Juga: Wuss! Lampung-Palembang […]

expand_less