LAMPUNG77.ID – Aparat kepolisian Polres Lampung Timur, Polda Lampung, ringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) salah satu pelaku pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku di sergap oleh team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Roma Irawan, di back up Tekab 308 Polres Lampung Timur, saat bersembunyi di rumahnya di Kecamatan Jabung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Roma Irawan pada Kamis (19/5/2023), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah DD (24) warga kecamatan Jabung.
Dalam aksinya tersangka DD melakukan pencurian bersama dengan AR (26), yang sebelumnya telah tertangkap dan telah menjalani hukuman di Lapas Sukadana.
Data dari kepolisian, para tersangka terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu, pada Sabtu (28/1/2023) lalu.
“Hasil pengembangan kasus curanmor 4 bulan lalu. Satu tersangka tertangkap dan sedang menjalani hukuman” jelas IPTU Roma.
Baca: ini-kronologis-pencuri-motor-tertangkap-di-way-curup-lampung-timur/
Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban, saat terparkir di pekarangan rumah dan sepeda motor dalam keadaan dikunci stang.
Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus tersangka di tempat persembunyiannya.
“Tersangka 3 kali melakukan aksinya di Kecamatan Labuhan Ratu, TKP lainya masih di wilayah Lampung Timur” ujar Kapolsek.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Lampung Timur di 9 TKP, hingga beberapa kali di wilayah Jawa.
Baca: Masyarakat Labuhan Ratu Curhat ke Kapolres Lampung Timur
Pelaku juga adalah seorang residivis dan telah 3 kali keluar masuk penjara dari kasus yang sama.
Beberapa barang bukti yang di amankan diantaranya, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih BE 2437 NBS, No Ka:MH1JM112XKK376818 No Sin: JM11E2358906, 1(satu) set kunci Leter T, 1(satu) buah Sajam jenis badik.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Selanjutnya tersangka diamankan di mapolsek Labuhan Ratu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca: 3 Warga Labuhan Ratu Lamtim dan 1 Mantan Kades Ditangkap Polisi Kasus Mafia Tanah
(And/P1)