LAMPUNG77.ID – Sempat diwarnai kejar-kejaran dan diteriaki begal, terduga pelaku pencurian sepeda motor akhirnya berhasil ditangkap polisi dan warga di sekitar lokasi Way Curup Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Polres Lampung Timur, kronologi kejadian itu diduga berawal saat pelaku mencuri sepeda motor merk Honda Beat bernomor polisi BE-2437-NBS, di pekarangan rumah AH (44), di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, pada Sabtu (28/1/2023) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardiansyah Putra mengungkapkan identitas terduga pelaku curanmor tersebut berinisial AL (25) warga Kecamatan Jabung.
“Pelaku merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T. Kemudian, membawa (motor) kabur,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Saat kejadian pencurian tersebut, korban sempat mendengar suara motornya dihidupkan oleh orang yang tidak dikenal. Korban pun lalu berupaya melakukan pengejaran bersama warga dan petugas kepolisian dari Polsek Labuhan Ratu.
“Korban juga menghubungi dan meminta bantuan kerabatnya di wilayah Kecamatan Mataram Baru untuk berupaya melakukan penghadangan jika mengetahui sepeda motornya melintas,” jelasnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil karena pelaku terdeteksi melintas di kawasan Way Curup, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Baca:Â Dikepung Massa, Begal Motor Tertangkap di Way Curup Lampung Timur
Pelaku yang mengetahui dihadang oleh polisi dan warga, kemudian berusaha melarikan diri ke areal perkebunan warga serta meninggalkan sepeda motor hasil curiannya.
Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap polisi dan warga. Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat BE-2437-NBS, kunci letter T, senjata tajam, dan dokumen kendaraan bermotor.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Baca:Â Kapolda Lampung: Masyarakat Jangan Takut Lawan Begal, Saya Beri Penghargaan
Diberitakan sebelumnya, sempat dikejar dan dikepung ratusan massa, satu orang terduga pelaku begal motor tertangkap dan diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur.
Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku begal motor tersebut sebelumnya telah beraksi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Pelaku lalu melarikan diri dan dikejar oleh warga hingga memasuki wilayah Kecamatan Mataram Baru.
(And/P1)