LAMPUNG77.ID – Seorang pria di Lampung ditangkap polisi atas kasus penipuan terhadap Agen BRI Link senilai Rp 15 juta di wilayah Sukoharjo, Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu Polda Lampung Iptu Poltak Pakpahan mengungkapkan pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AN (36), warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 08.37 Wib. Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat berusaha kabur usai menipu pegawai Agen BRI Link.
“Modus pelaku adalah melakukan transfer sejumlah uang lalu melarikan diri,” kata Iptu Poltak Pakpahan, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Sabtu (27/5/2023).
Kapolsek menjealskan, peristiwa itu berawal saat pelaku AN mendatangi gerai BRI Link dan mengaku hendak mentransfer uang sebesar Rp 15 juta.
“Setelah korban mentransfer sejumlah uang itu, tersangka pura-pura mengambil uang yang tertinggal di jok sepeda motor,” ujarnya.
Baca Juga: Perampokan Truk Terjadi di Tol Lampung-Palembang, Hati-hati Begini Modus Pelaku
Setelah di cek, lanjut Kapolsek, ternyata uang milik pelaku tidak ada di jok sepeda motor dan pelaku kemudian beralasan uangnya tertinggal di masjid dekat lokasi. Korban yang tidak percaya lalu meminta rekannya untuk mengikuti pelaku mengambil uang di masjid. Namun, pelaku malah kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
“Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pencarian, pelaku akhirnya ditemukan dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan ulahnya tersebut,” ungkap Kapolsek.
Iptu Poltak Pakpahan menyebutkan, pelaku sudah 5 kali beraksi melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dari 5 aksi tersebut, tiga TKP berada di wilayah Pringsewu, sementara 2 TKP lain berada di Wilayah Kalirejo, Lampung Tengah, hingga Natar, Lampung Selatan.
“Jika aksinya berhasil, uang hasil menipu tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk bermain judi online,” ujarnya.
Poltak mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun,” kata Kapolsek.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Kapolsek mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha BRILink untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai.
“Khususnya pemilik usaha agen BRI Link, untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan, salah satunya memastikan bahwa pengguna jasa tersebut sudah membawa uang,” pungkasnya.
Baca Juga: Kawanan Perampok Bersenpi Satroni Rumah Warga di Lampung Timur
(Tim/Yar/P1)