Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminalitas » Divonis Segini, 3 Terdakwa Kasus Perusakan Hutan di Lampung Timur Keberatan, Keluarga Histeris

Divonis Segini, 3 Terdakwa Kasus Perusakan Hutan di Lampung Timur Keberatan, Keluarga Histeris

  • account_circle Andono
  • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan vonis berbeda untuk 3 terdakwa kasus perusakan hutan Register 38 Lampung Timur, Kamis (10/8/2023).

Dalam bacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Robby Alamsyah, terdakwa Kasiman (43) divonis 13 Bulan penjara. Sedangkan terdakwa Rasno (50) dan Suroto (45) divonis selama 12 Bulan penjara. Selain vonis penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp 500 Juta atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara.

Menurut Hakim, ketiga terdakwa secara sah bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memuat hasil penebangan hutan tanpa ijin sesuai dakwaan yang telah dibacakan.

Baca Juga: Menelusuri Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur, Petaka Pencari Kayu Bakar Ditangkap dan Diadili

Mendapatkan vonis tersebut, ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) atau pengacaranya merasa keberatan. Para terdawak berencana untuk melakukan banding.

“Kami merasa keberatan atas vonis tersebut dan akan melakukan banding,” kata Muhamad Daud dan Nur Iswanto, PH ketiga terdakwa.

Seusai sidang keluarga terdakwa dan ratusan warga Desa Girimulyo merasa terpukul dan kaget dengan keputusan hakim saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.

Warga merasa vonis yang diputuskan hakim kepada ketiga terdakwa yang merupakan warga Girimulyo yang hanya mengambil sisa kayu di kawasan hutan tersebut terlalu berlebihan.

“Vonis hakim benar-benar tak adil bagi ketiga warga kami. Kami warga Girimulyo merasa dizolimi,” kata Abdul Rosid (50), seorang tokoh Warga Girimulyo.

Sementara itu, di luar sidang, keluarga terdakwa menangis histeris. Mereka juga sempat berteriak dan berdoa bersama lantaran tak merasa mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Didakwa Kasus Perusakan Hutan, 3 Warga Lamtim Dituntut 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta

(And/P1)

  • Penulis: Andono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan maut kereta api dengan mobil di Natar Lampung Selatan

    Kecelakaan Maut Kereta Api dengan Mobil di Lampung Selatan, 1 Orang Tewas-7 Luka

    • calendar_month Sabtu, 7 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Kecelakaan maut antara kereta api (KA) dengan sebuah mobil minibus terjadi di Natar, Lampung Selatan, Sabtu (7/5/2022) sore. Satu orang tewas dan 7 luka-luka dalam peristiwa ini. Manager Humas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan insiden tersebut terjadi pada sekitar pukul 16.25 WIB di KM 26+7/8 antara Stasiun Gedung Ratu dan […]

  • Alfamart

    Karyawan Resign Gegara Disuruh Ganti Barang Hilang, Ini Penjelasan Alfamart

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Beredar kabar banyak karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) alias Alfamart yang mengundurkan diri alias resign karena harus mengganti barang yang hilang. Padahal rata-rata karyawan yang mengundurkan diri tersebut baru bekerja di ritel itu beberapa hari. Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Anggara Hans Prawira membenarkan ada sejumlah karyawan yang […]

  • Redmi Note 11

    Xiaomi Resmi Rilis Redmi Note 11, Ini Harga dan Spesifikasinya

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Xiaomi resmi merilis kehadiran jajaran ponsel Redmi Note 11 secara global dalam acara “Rise to the Challenge”. Berikut ini harga dan spesifikasi Redmi Note 11. Total ada empat ponsel yang dirilis dengan spesifikasi yang berbeda. Persamaan dari keempatnya adalah desain ponsel yang disebut Xiaomi sebagai “trendy flat edge body”, atau kurang lebih artinya, […]

  • Rahmat Mirzani Djausal

    Rahmat Mirzani Djausal Terima Penghargaan Inisiator Olahraga di HPN 2022

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Iyar Jarkasih
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerima Penghargaan Inisiator Olahraga dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/2/2022). Pemberian penghargaan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Penghargaan diberikan kepada mereka yang dianggap berkontribusi dalam pembinaan dan prestasi olahraga. Penghargaan kepada Rahmat Mirzani […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Besok 1 Februari 2022

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Bakauheni-Merak, berikut informasi jadwal penyeberangan Kapal feri via Dermaga Eksekutif pada Selasa, 1 Februari 2022. Berdasarkan data dari ASDP, Senin (31/1/2022), ada empat kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni-Merak pada 1 Februari 2022. Adapun empat kapal feri itu yakni KMP […]

  • Harga Emas

    Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Bandar Lampung

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung hari ini, Kamis 5 Oktober 2023. Cek selengkapnya. Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas perhiasan 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 920.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 920.000/gram,” […]

expand_less