Breaking News
light_mode
Trending Tags

Awas Keliru, Ini Info Lengkap Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Tahukah kamu, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 di Lampung saat ini sudah mulai dilaksanakan? Biar tak keliru, simak yuk info selengkapnya.

Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (6/4/2023), Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 di Lampung sudah digelar sejak Senin, 3 April 2023, lalu. Program ini bakal berlangsung selama 6 bulan ke depan atau hingga 30 September mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Berikut ini info lengkap mulai dari syarat hingga cara daftar program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung yang akan berlangsung hingga 30 September 2023 seperti dikutip dari website keringanan.lampungprov.go.id:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Digelar Paling Cepat April 2023

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPD RI Abdul Hakim

    Kapolda Instruksikan Tangkap Pelaku Begal di Way Kanan, Ini Respons Abdul Hakim

    • calendar_month Senin, 28 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim merespons instruksi Kapolda Irjen Hendro Sugiatno yang memerintahkan penangkapan terhadap pelaku begal yang mengakibatkan korban meninggal dunua beberapa hari lalu di Kabupaten Way Kanan. Abdul Hakim mengatakan, instruksi Kapolda itu bisa memberikan jaminan keamanan kepada warga. Ia juga berharap pelaku segera ditangkap […]

  • Suami-Istri Diserang Beruang di Lampung

    Pasutri Diserang Beruang di Lampung, Istri Kena Cakar di Wajah

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Pasangan suami-istri (pasutri) diserang beruang hutan di Kawasan Register 19, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung. Akibat kejadian itu, keduanya mengalami luka cakaran. Sang istri bahkan mengalami luka cukup serius setelah terkena cakaran di wajah dan harus dirawat di rumah sakit. Pasutri tersebut yakni bernama Nasib (40) dan Intan (36), warga Dusun Gunung Rejo Ponorogo, […]

  • Pelabuhan Bakauheni

    Update Terbaru Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Juni 2022

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    BAKAUHENI (Lampung77.ID) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menginformasikan update terbaru jadwal penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Juni 2022. Berdasarkan data yang didapat dari ASDP, Selasa (31/5/2022), jadwal terbaru penyeberangan kapal eksekutif Bakauheni-Merak ini berlaku pada 1-3 Juni 2022. Dalam data ASDP itu disebutkan, ada lima kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak […]

  • Hujan

    Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info prakiraan cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Kamis 23 Februari 2023. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi melanda sejumlah wilayah Lampung pada hari ini. BMKG memprakirakan cuaca ekstrem tersebut berpeluang terjadi di sejumlah wilayah Lampung pada siang, sore, malam hingga dini […]

  • Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Gerindra Lampung

    Rahmat Mirzani Djausal Resmi Pimpin Gerindra Lampung

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Rahmat Mirzani Djausal resmi menjadi Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung. Sedangkan Ahmad Giri Akbar menjadi sekretaris dan Elly Wahyuni sebagai bendahara. Kepengurusan baru DPD Partai Gerindra Lampung ini berdasarkan Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 03-0059/KPTS/DPP-Gerindra/2022 tentang Susunan Personalia DPD Partai Gerindra Lampung yang ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani. […]

  • Truk sawit terguling di Pringsewu

    Truk Muatan 10 Ton Sawit Terguling di Pringsewu Lampung

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Sebuah truk bernomor Polisi BE-9742-UG bermuatan 10 ton kelapa sawit terguling di ruas Jalan Pekon Sukoharjo Tiga, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin (9/1/2023) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri mengatakan, truk yang dikemudikan Feri Supriyanto (23) tersebut awalnya melaju dari arah Pringsewu menuju […]

expand_less