Breaking News
light_mode
Trending Tags

Awas Keliru, Ini Info Lengkap Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Tahukah kamu, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 di Lampung saat ini sudah mulai dilaksanakan? Biar tak keliru, simak yuk info selengkapnya.

Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (6/4/2023), Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 di Lampung sudah digelar sejak Senin, 3 April 2023, lalu. Program ini bakal berlangsung selama 6 bulan ke depan atau hingga 30 September mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Berikut ini info lengkap mulai dari syarat hingga cara daftar program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung yang akan berlangsung hingga 30 September 2023 seperti dikutip dari website keringanan.lampungprov.go.id:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Digelar Paling Cepat April 2023

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Terkini Emas 24 Karat di Lampung Timur dan Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Berikut informasi harga terkini emas perhiasan 24 karat di Kabupaten Lampung Timur dan Kota Bandar Lampung, per Senin, 31 Januari 2022. Di Lampung Timur, harga emas mengalami sedikit penurunan dibandingkan pada pertengahan Januari 2022 lalu. Sedangkan di Bandar Lampung, harga emas masih cenderung stagnan dibandingkan pada akhir pekan lalu. Informasi yang diperoleh Lampung77.com […]

  • Truk rem blong di Bandar Lampung

    Rem Blong, Truk Tabrak Motor hingga Taman di Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sebuah truk muatan plastik hilang kendali dan menabrak sepeda motor hingga taman di Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Detik-detik insiden tersebut terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 23 detik yang viral di media sosial seperti Instagram dan WhatsApp tersebut, tampak laju truk […]

  • Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno

    Kapolda Lampung: Masyarakat Jangan Takut Lawan Begal, Saya Beri Penghargaan

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno memastikan tidak akan memproses hukum warga yang membela diri atau mempertahankan harta bendanya dari ancaman pelaku begal. Kapolda Lampung bahkan akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal. “Jika ada warga Lampung yang melawan pelaku pembegalan, maka akan langsung saya beri penghargaan,” kata Kapolda Lampung, […]

  • Gotong Jenazah Seberangi Sungai

    Kisah Pilu Warga Pesawaran Lampung Gotong Jenazah Seberangi Sungai

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Warga Desa Penyandingan, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran, Lampung, menggotong keranda jenazah menuju ke pemakaman dengan menyeberangi arus sungai yang deras, Jumat (17/12/2021). Peristiwa ini ternyata bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah berkali-kali. Warga terpaksa menggotong jenazah dengan melewati sungai lantaran tak ada akses jembatan di desa setempat. Video terkait peristiwa pilu ini pun […]

  • Maco Lestaluhu

    Dari Pengamen Jalanan, Maco Lestaluhu Kini Launching Album Solo

    • calendar_month Sabtu, 25 Des 2021
    • account_circle Iyar Jarkasih
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Maco Lestaluhu melakukan launching Album Solo di Kafe Babe, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (24/12/2021) malam. Ada dua lagu sekaligus yang dirilis Maco Lestaluhu dalam album solo tersebut yakni berjudul Jangan Ragukan Cintaku dan Cintamu Tlah Bersayap. Kedua lagu tersebut bergenre musik lagu-lagu kenangan. Pria kelahiran Ambon yang kini menetap di Bandar Lampung […]

  • Kecelakaan di jembatan Way Gebang, Pesawaran, Lampung

    Hindari Motor, Mobil Terguling di Jembatan Way Gebang Pesawaran Lampung

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Sebuah mobil Toyota Kijang terguling di jembatan Way Gebang yang sedang dalam proses perbaikan di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Kasat Lantas Polres Pesawaran, AKP Martoyo mengatakan kecelakan tunggal yang melibatkan mobil Toyota kijang BE-1089-FP tersebut terjadi pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. Menurut Martoyo, mobil […]

expand_less