Breaking News
light_mode
Trending Tags

Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat. Salah satu poin dalam SE ini disebutkan PPDN yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Dalam SE Nomor 11 tahun 2022 ini disebutkan dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini pada poin 3 dijelaskan soal syarat perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat. Berikut aturan selengkapnya:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan  aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.

Baca Juga: Penerapan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen Tunggu Aturan Baru

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maling motor di Lampung Timur

    Maling Gondol Motor Honda Beat Terparkir di Alfamart Way Jepara Lampung Timur

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Maling menggondol sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir di Alfamart Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Sepeda motor tersebut diketahui milik Eko, warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Saat itu, korban sedang berbelanja di Alfamart usai mengantarkan anaknya sekolah, Kamis (16/2/2023). “Kejadian pagi tadi, usai mengantar anak […]

  • 12 Daerah di Lampung Diguyur Hujan, 1 Wilayah Waspada Banjir

    12 Daerah di Lampung Diguyur Hujan, 1 Wilayah Waspada Banjir

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID — 12 daerah di Provinsi Lampung hari ini merata di guyur hujan dengan itensitas lebat hingga ringan disertai angin dan petir. Kondisi cuaca tersebut telah terjadi beberapa hari sebelumnya. Dalam update peringatan dini Cuaca Lampung Tanggal 20 September 2025 pkl 08:50 WIB, 12 daerah tersebut meliputi Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung […]

  • Anggota DPD RI Abdul Hakim

    HUT ke-58 Lampung, Abdul Hakim Beri Sejumlah Catatan Kritis

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim, mengucapkan selamat HUT ke-58 Provinsi Lampung. Abdul Hakim juga memberikan sejumlah catatan kritis dan masukan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar ke depan Lampung dapat semakin lebih baik. Menurut Abdul Hakim, kerja Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mesti didorong untuk meningkatkan indeks pembangunan […]

  • ATM Bank Lampung

    Bobol Mesin ATM, Pelaku Terjebak di Dalam Bank Lampung

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Lampung di Kabupaten Mesuji ditangkap polisi. Pelaku berinisial SU (40) warga Desa Nipah Kuning, Mesuji, itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah terjebak di dalam Kantor Bank Lampung. Keberadaan pelaku yang berada di dalam Kantor Kas Bank Lampung tersebut diketahui saat ada karyawan yang hendak membuka rolling […]

  • Pemilu 2024

    Ini Dia 170 Nama Daftar Caleg Sementara DPR RI Dapil Lampung I Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024. Sebanyak 170 bakal calon legislatif (caleg) DPR RI dari Dapil Lampung 1 masuk dalam DCS yang ditetapkan KPU RI, Jumat (18/8/2023). Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Senin (21/8/2023), dari […]

  • Kakek cabuli anak di Lampung Timur

    Teganya Kakek di Lampung Timur Cabuli Anak 8 Tahun di Teras Depan Rumah

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang kakek di Lampung Timur ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 8 tahun. Pelaku yakni berinisial OS (68), warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Pelaku diamankan polisi setelah diserahkan oleh pihak keluarganya ke Mapolsek Way Bungur, Sabtu (9/7/2022). Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan mengatakan peristiwa dugaan […]

expand_less