Breaking News
light_mode
Trending Tags

Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat. Salah satu poin dalam SE ini disebutkan PPDN yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Dalam SE Nomor 11 tahun 2022 ini disebutkan dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini pada poin 3 dijelaskan soal syarat perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat. Berikut aturan selengkapnya:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan  aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.

Baca Juga: Penerapan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen Tunggu Aturan Baru

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyerobotan Tanah Desa Braja Sakti

    Polisi Tindak Lanjuti Tanah Desa Braja Sakti Lampung Timur yang Diserobot Kadesnya

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Kepolisian Polres Lampung Timur turun ke lokasi di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, guna menindak lanjuti aduan warga terkait dugaan penyerobotan tanah oleh oknum pejabat desa setempat, Selasa (19/7/2022). KBO Reskrim Polres Lampung Timur, Aiptu I Ketut Darmayasa  menyebutkan bahwa anggota Resum Polres Lampung Timur turun ke lokasi […]

  • Kecelakaan motor dan truk tangki Pertamina di Natar Lampung Selatan

    Kecelakaan Motor dan Truk Tangki Pertamina di Natar Lampung Selatan, 1 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Kecelakaan maut antara sepeda motor dan truk tangki milik Pertamina terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 14-15, tepatnya di Bundaran Tuga Raden Intan Desa Hajimena, Natar, Lampung Selatan, Selasa (2/8/2022). Sepeda motor yang terlibat kecelakaan itu yakni Honda Beat warna biru putih nomor polisi BE-2584-ADF dengan Truk Tangki Pertamina bernomor polisi BE-9751-CL. […]

  • Abdul Hakim

    Bincang Bareng Bupati Pesawaran, Abdul Hakim Cerita Gerakan Desa Emas

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim bersilaturahmi dan bincang bareng Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Dalam kesempatan itu, Abdul Hakim menceritakan bahwa Gerakan Desa Emas dan Kampus Desa Emas yang ada di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, sejauh ini berjalan baik. Hakim mengatakan, peternakan puyuh sebagai teaching factory di […]

  • Harga Emas

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Mandek

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada perdagangan hari ini, Jumat, 23 September 2022, masih mandek. Berdasarkan informasi Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini masih berada di angka Rp 850.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 850.000 […]

  • Harga Emas

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Per Senin 24 Januari 2022

    • calendar_month Senin, 24 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Berikut ini informasi harga emas 24 karat di Kota Bandar Lampung per Senin, 24 Januari 2022. Informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (24/1/2022), harga emas perhiasan 24 karat per hari ini yaitu sebesar Rp850 ribu/gram. Harga emas perhiasan 24 karat itu relatif stagnan […]

  • Ramadan

    Hari ke-1 Ramadan 2023: Ini Jadwal Imsak, Waktu Sholat, dan Buka Puasa di Lampung

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Jadwal Imsak, waktu sholat, dan buka puasa hari ke-1 Ramadan 1444 H, Kamis 23 Maret 2023, di Lampung. Untuk diketahui, pada hari ini, Kamis (23/3/2023), umat Islam menunaikan ibadah puasa ahri ke-1 Ramadan 1444 Hijriyah. Di setiap wilayah Lampung, bisa saja memiliki waktu imsak, Sholat, dan buka puasa yang berbeda-beda. Baca Juga: Pemerintah […]

expand_less