Berita Lampung Terbaru
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

3 Buruh Kuli Kayu Bakar Diadili di Lampung Timur, Dakwaan Perusakan Hutan

Andono
Jumat, 9 Juni 2023
in Lampung
A A
Kasus Perusakan Hutan

Dok. sidang kasus perusakan hutan di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur. (Foto: Andono).

LAMPUNG77.ID – 3 orang buruh kuli kayu bakar, warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38 di Kabupaten Lampung Timur.

3 orang tersebut adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) warga Desa Girimulyo daerah sekitar kawasan hutan register 38 itu.

Agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur itu di pimpin hakim ketua Robby Alamsyah pada Kamis (8/6/2023).

JPU Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ardo Gunata dan M Habi Hendarso dalam ruangan sidang membacakan surat dakwaan Nomor Reg. Perk.: PDM -27/SKD/05/2023.

Ke 3 warga itu diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) dan pasal 84 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 37 Paragraf 4 Bagian Keempat BAB III Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, penasehat 3 terdakwa Nur Iswanto dan Muhamad Daud merasa keberatan. Selanjutnya majelis hakim akan melanjutkan persidangan kembali pada 27 Juni mendatang, dalam pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) dari terdakwa.

Diketahui, ke 3 terdakwa tersebut awalnya ditangkap polisi Tipidter Polres Lampung Timur karena dugaan terlibat ilegal logging yang disebutkan dalam sebuah kawasan hutan di Desa Girimulyo pada (21/2/2023) lalu.

Saat di tangkap, mereka sedang membawa hanya sisa potongan atau sebetan kayu Bayur dari hasil kasus pidana yang pelaku sebelumnya juga telah tertangkap oleh kepolisian.

Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh JPU, sisa kayu itu rencananya akan di jual sebagai kayu bakar di desa terdekat dengan harga Rp 950ribu saja.

Baca: Tiga Investor Lirik Potensi Hutan Mangrove, Lada dan Mocaf Lampung Timur

“Kita akan bantu semaksimal mungkin terhadap kebebasan 3 terdakwa, karena mereka hanya warga kecil yang tidak tau menahu apa yang dilakukannya” terang Nur Iswanto, penasehat terdakwa.

Penasehat Hukum Terdakwa dan Warga Desa Girimulyo.

Menurutnya, selain mempersiapkan eksepsi untuk sidang selanjutnya, para penasehat hukum juga akan mengajukan penangguhan terdakwa secara tertulis kepada majelis hakim.

Saat acara sidang, keluarga terdakwa berikut 50 warga Girimulyo dan warga desa lainya ikut menyaksikan, karena mereka prihatin dan meyakini terdakwa hanya korban ketidak adilan.

“3 orang itu cuma lulusan SD, hanya kerjanya buruh harian untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Bahkan salah satu dari mereka adalah tulang punggung keluarga karena orang tuanya dan saudaranya sedang sakit” ucap warga Girimulyo.

Warga Girimulyo menyayangkan, kenapa malah buruh kuli yang ditangkap sedangkan pemilik kayu dan si pesuruhnya malah tak terjamah hukum.

Demi membela masyarakat kecil yang tertindas, Warga Girimulyo juga akan mengancam melakukan aksi dengan mengerahkan ribuan orang untuk kebebasan 3 buruh kuli kayu bakar tersebut.

Baca: Warga Protes Bangun Jalan Asal-Asalan di Lampung Timur

(And/P1)

Tags: Desa GirimulyoHutan Lampung TimurKuli Kayu Bakar DiadiliPengadilan Negeri SukadanaRegister 38

BERITA TERKAIT

Pengakuan Istri Terdakwa Usai Hakim Tolak Eksepsi di Sidang 3 Pencari Kayu Bakar Lampung Timur

Pengakuan Istri Terdakwa Usai Hakim Tolak Eksepsi di Sidang 3 Pencari Kayu Bakar Lampung Timur

Sabtu, 29 Juli 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id