LAMPUNG77.ID – Kafe Angel’s Wing yang baru sehari beroperasi disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Sabtu (4/2/2023).
Penyegelan dilakukan lantaran kegiatan operasional Kafe Angel’s Wing yang berada di Jalan Raden Intan, Enggal, tersebut diduga tak sesuai izin yang diberikan.
“Ini (Angel’s Wing) kami segel karena izin yang dimaksudkan dengan pelaksanaan kafe di lapangan tidak sesuai,” kata Eva Dwiana, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023) malam.
Menurut Eva Dwiana, izin Angel’s Wing adalah berkonsep resto dan kafe. Namun, di dalamnya disinyalir ada minuman keras. Selain itu, waktu operasional kafe itu juga melebihi batas yang ditentukan.
“Izin kafenya resto dan kafe, tapi di lapangan dalamnya ada minuman keras dan jam operasinya juga melebih dari batas waktu yang ditentukan. Karena izinnya kafe dan resto, maka dari itu kami izinkan ternyata semua dilanggar jam operasi hingga pukul 04.00 WIB. Oleh karena itu kami segel hingga waktu yang belum ditentukan,” lanjutnya.
Dalam penyegelan Kafe Angel’s Wing tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana turun langsung ke lokasi. Hal itu terlihat dari sejumlah foto yang diunggah di akun Instagramnya, @eva-dwiana, Sabtu (4/2/2023) malam.
Dalam keterangan foto yang diunggah di Instagramnya itu, Eva Dwiana mengaku banyak menerima laporan terkait aktivitas di Angel’s Wing.
“Banyak sekali laporan mengenai aktivitas salah satu Bar and Resto yang berada di kelurahan Enggal. Setelah di cek sore tadi, ternyata izin diajukan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga Pemerintah Kota Bandar Lampung harus melakukan penyegelan,” tulis Eva.
Baca Juga:
Ribuan Sertifikat Tanah PTSL di Bandar Lampung Belum Terbit Sejak 2017
Eva mengatakan Pemkot Bandar Lampung tidak akan menghambat investasi sepanjang kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung tak akan menghambat investasi asalkan sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
(Yar/P1)