LAMPUNG77.ID — Sungguh bejat apa yang dilakukan UD (40) pria warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur ini. Dirinya tega mencabuli anak belia sebut Mawar (15) yang masih tetangganya sendiri. Pelaku mengakui telah melampiaskan nafsu bejatnya itu hingga 4 kali.
Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin Nur di konfirmasi membenarkan, bahwa pelaku pencabulan telah di amankan di Mapolsek. Saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, aksi bejat pelaku terjadi pada 13 September 2025 lalu sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban. Pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang terbuka. Sementara korban tersebut hanya seorang diri.
“Pelaku langsung menarik tangan sebelah kanan korban kemudian langsung mendorong dan langsung membekap mulut korban lalu membaringkan di lantai” Terang Kapolsek, dilansir Lampung77.com jaringan media Lampung77.id, (22/9/2025).
Baca: Lampung Timur Tertinggi Ketiga Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Usai puas melampiaskan nafsu bejat itu, pelaku lantas meninggalkan korban begitu saja. Aksi nekat pelaku itu kemudian di laporkan oleh masyarakat serta keluarga korban ke Mapolsek.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan memintai keterangan para saksi, tersangka langsung diamankan. Dia mengakui semua perbuatan bejatnya itu” ujarnya.
Oleh Polisi, tersangka di ancam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 th 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Th 2016 ttg Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU, tentang Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca: Guru SD di Sekampung Udik Lampung Timur Cabuli 3 Muridnya
(And/P1)