Berita Lampung Terbaru
Sabtu, 27 September 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Headline

Cabuli Anak Tetangga hingga 4 Kali, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Andono
Senin, 22 September 2025
in Headline, Kriminalitas
A A
Kekerasan terhadap perempuan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image/Net)

IKLAN

LAMPUNG77.ID — Sungguh bejat apa yang dilakukan UD (40) pria warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur ini. Dirinya tega mencabuli anak belia sebut Mawar (15) yang masih tetangganya sendiri. Pelaku mengakui telah melampiaskan nafsu bejatnya itu hingga 4 kali.

Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin Nur di konfirmasi membenarkan, bahwa pelaku pencabulan telah di amankan di Mapolsek. Saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, aksi bejat pelaku terjadi pada 13 September 2025 lalu sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban. Pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang terbuka. Sementara korban tersebut hanya seorang diri.

“Pelaku langsung menarik tangan sebelah kanan korban kemudian langsung mendorong dan langsung membekap mulut korban lalu membaringkan di lantai” Terang Kapolsek, dilansir Lampung77.com jaringan media Lampung77.id, (22/9/2025).

Baca: Lampung Timur Tertinggi Ketiga Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Usai puas melampiaskan nafsu bejat itu, pelaku lantas meninggalkan korban begitu saja. Aksi nekat pelaku itu kemudian di laporkan oleh masyarakat serta keluarga korban ke Mapolsek.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan memintai keterangan para saksi, tersangka langsung diamankan. Dia mengakui semua perbuatan bejatnya itu” ujarnya.

Oleh Polisi, tersangka di ancam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 th 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Th 2016 ttg Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU, tentang Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca: Guru SD di Sekampung Udik Lampung Timur Cabuli 3 Muridnya

(And/P1)

Tags: Kasus Pencabulan AnakLampung Timur

BERITA TERKAIT

Camat Labuhan Ratu Ngebut Sosialisasi, Cegah Ancaman Kekerasan Perempuan dan Anak

Camat Labuhan Ratu Ngebut Sosialisasi, Cegah Ancaman Kekerasan Perempuan dan Anak

Jumat, 26 September 2025
Warga Lampung Timur Ngadu ke Kantor BPN, Dugaan Tanahnya Diserobot PT GGP

Warga Lampung Timur Ngadu ke Kantor BPN, Dugaan Tanahnya Diserobot PT GGP

Rabu, 24 September 2025
Purnama Hidayah; Hukum Paling Berat Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Purnama Hidayah; Hukum Paling Berat Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 24 September 2025
Panen Raya Padi di Lampung Timur, Kajati Lampung: Petani Tidak Boleh Berjalan Sendiri

Panen Raya Padi di Lampung Timur, Kajati Lampung: Petani Tidak Boleh Berjalan Sendiri

Senin, 22 September 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Camat Labuhan Ratu Ngebut Sosialisasi, Cegah Ancaman Kekerasan Perempuan dan Anak

Warga Lampung Timur Ngadu ke Kantor BPN, Dugaan Tanahnya Diserobot PT GGP

Purnama Hidayah; Hukum Paling Berat Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

2 Pria dan 1 Wanita Diborgol Polisi saat Mabuk Obat Terlarang di Lampung Timur

Cabuli Anak Tetangga hingga 4 Kali, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id