Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Catat, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung

Catat, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

15 kabupaten/kota tersebut yakni Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Metro, Tanggamus, Way Kanan, Lampung Barat, Pesawaran, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesisir Barat, dan Tulangbawang Barat.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lampung.

Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 ini ditekan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Senin, 7 Februari 2022. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada 7 Februari 2022 sampai 14 Februari 2022.

“Memperhatikan meningkatnya penambahan kasus konfirmasi Covid-19 dan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Terbatas tanggal 5 Februari 2022, bahwa Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerahnya berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran di daerah masing-masing,” kata Gubernur, dalam Instruksi Nomor 4 Tahun 2022, tersebut.

Berikut ini aturan lengkap terkait penerapan PPKM Level 2 di 15 kabupaten/kota di Lampung yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (8/2/2022):

Baca Juga: Sempat Dihentikan, Layanan Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Sudah Kembali Beroperasi

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/ 2021, Nomor 443-587 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/ Lembaga/Pemerintahan Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% yang dilakukan dengan:
1. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Pengaturan waktu kerja secara bergantian.
3. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah
lain.
4. Pemberlakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Klik ke halaman selanjutnya >>>

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Motor Pengecor Terbakar di Lokasi SPBU Way Jepara Lampung Timur

    Motor Pengecor Terbakar di Lokasi SPBU Way Jepara Lampung Timur

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sebuah motor jenis Thunder terbakar saat melakukan pengisian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Way Jepara Lampung Timur, diduga kendaraan tersebut sedang mengecor BBM jenis Pertalite. Menurut sumber, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 07.30 WIB, Sabtu (8/10/2022) pagi. “Saat peristiwa, kendaraan itu usai proses pengisian pertalite, tiba-tiba […]

  • Cuaca

    Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Jumat 17 Maret 2023

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Jumat 17 Maret 2023. BMKG memprakirakan sejumlah wilayah Lampung berpotensi di guyur hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang pada siang, sore, dan malam hari. BMKG mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terkait adanya potensi […]

  • Polres Lampung Timur Patroli Tempat Hiburan Malam

    Polisi Geledah Tempat Karaoke di Lampung Timur, Sita Ratusan Botol Miras

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Aparat kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelar Patroli dalam rangka antisipasi penyakit masyarakat. Patroli tersebut, aparat melakukan penggeledahan di tempat hiburan malam atau karaoke pada Sabtu (1/10/2022) malam. Patroli dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lampung Timur KOMPOL Talen Hapis didampingi Kasi Propam AKP Nelson S dan Kasat Reskrim IPTU Johannes. Kapolres […]

  • Kecelakaan mobil Avanza dan truk di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung

    Avanza Tabrak Truk di Tol Lampung, Dua Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Kecelakaan maut terjadi di KM 102+200 Jalur B Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung, Selasa (26/7/2022). Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE-1699-WW dan kendaraan truk yang belum diketahui identitasnya. Dua orang meninggal dunia dalam insiden ini. Branch Manager Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya (Persero), Hanung Hanindito mengatakan kecelakaan […]

  • IPTU Bima Alief, Kasat Lantas Polres Lampung Timur. (Foto: Dok Polres).

    Pesan Penting Kasatlantas bagi Pengendara di Jalan Lintas Lampung Timur

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Menyikapi peristiwa lakalantas yang terjadi di jalan lintas Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai. Pihak Satuan Lalu-lintas Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengharapkan agar para pengendara lebih meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, saat berkendara dijalan raya, khususnya pada musim hujan saat ini. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Lantas IPTU […]

  • Harga Singkong Anjlok di Lampung Timur

    Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Timur Keluarkan 7 Rekomendasi

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – DPRD Lampung Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan pengolahan tapioka dan Pemkab Lampung Timur di Gedung DPRD Lampung Timur, Kamis (19/12/2024). RDP tersebut membahas soal harga singkong yang anjlok di wilayah setempat. Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, menyasampaikan 7 rekomendasi untuk memperketat pengawasan terhadap semua perusahaan […]

expand_less