Lampung77.ID – Kecelakaan beruntun empat kendaraan terjadi di Tol Lampung, tepatnya di KM 152+400 ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Sabtu (30/4/2022).
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah bus bernomor polisi BG-7126-W, mobi Pikap Hilux nomor polis BH-1593-MR, Toyota Fortuner bernomor polisi BG-4-K, dan Toyota Innova nomor polisi BM-9386-DF.
Branch Manager Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) PT Hutama Karya (Persero), Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan kecelakaan beruntun tersebut terjadi sekitar pukul pukul 07.30 WIB.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kata Yoni, kecelakaan itu bermula saat kendaraan Bus, Pick-up Hilux, Toyota Fortuner, Toyota Innova melaju dari arah Palembang menuju Lampung.
Sesampainya di TKP, diduga pengemudi bus mengantuk sehingga mengakibatkan kendaraan oleng dan terguling di lajur lambat.
Kemudian, kendaraan Pick-up Hilux karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengereman lalu menabrak bus. Selanjutnya, mobil Fortuner menabrak bagian belakang Pick-up Hilux dan mobil Toyota Innova akhirnya menyusul menabrak Fortuner yang berada di depannya.
“Posisi akhir kendaraan Bus di lajur lambat, Pick-up Hilux di lajur cepat, minibus Fortuner di bahu jalan dan minibus Innova di bahu jalan menghadap ke arah selatan,” kata Yoni, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Sabtu (30/4/2022).
Yoni mengatakan kecelakaan tersebut tidak berdampak pada arus lalu lintas yang di jalan tol serta telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Terpeka dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat. Sedangkan situasi di lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 08.49 WIB.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Fortuner Vs Vario yang Tewaskan Bocah di Lampung Timur
“Hutama Karya turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Lampung77.id masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian guna mengetahui identitas maupun jumlah korban dalam kecelakaan beruntun tersebut.
Baca Juga: Truk Muatan Ayam Kecelakaan di Tol Lampung, 1 Orang Tewas dan 1 Luka, Ini Identitasnya
(Tim/Yar/P1)