Berita Lampung Terbaru
Sabtu, 11 Oktober 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Kriminalitas

Curi Handphone di Mapolres Lampung Timur, Calon Kades Ditangkap Polisi

Andono
Rabu, 9 Agustus 2023
in Kriminalitas, Lampung
A A
Ditangkap polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

IKLAN

LAMPUNG77.ID – Seorang calon kepala desa (kades) di Lampung Timur ditangkap polisi karena diduga mencuri handpohone di Mapolres Lampung Timur, Selasa (8/8/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, menjelaskan pelaku berinisial KB (55), warga Kecamatan Way Jepara.

Pelaku yang ternyata berstatus sebagai salah satu calon Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara ini, diduga melakukan aksi pencurian handphone merk Samsung, milik DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung.

Baca Juga: Tok! Pilkades Serentak di Lampung Timur Digelar Oktober 2023, Anggaran Rp 2,1 Miliar

Menurut Iptu Johanes, peristiwa pencurian itu diduga terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur saat korban sedang menunggu antrian untuk melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat kejadian itu korban sedang melakukan transaksi pembayaran. Diduga, pelaku nekat menggasak handphone yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur.

Baca Juga: Modus dan Pengakuan Kades Braja Sakti Lampung Timur Korupsi Dana Desa

“Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya yang ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat,” kata Iptu Johanes, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Usai menerima laporan korban, kata Iptu Johanes, pihaknya langsung merespons cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (8/8/3023) sore.

Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan 1 unit handpohone merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya

(And/P1)

Tags: KadesLampung TimurPencurian

BERITA TERKAIT

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Jumat, 10 Oktober 2025
Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Kamis, 9 Oktober 2025
Azwar Hadi Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung

Azwar Hadi Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung

Rabu, 8 Oktober 2025
Lampung Timur Luncurkan Call Center 112 Bebas Pulsa, Untuk Apa ?

Lampung Timur Luncurkan Call Center 112 Bebas Pulsa, Untuk Apa ?

Selasa, 7 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Peluang Timnas Indonesia Usai Kalah dari Arab Saudi

Banjir Rob dan Angin Kencang Terjang Pesisir Pantai Lampung Timur

Azwar Hadi Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id