Berita Lampung Terbaru
Sabtu, 11 Oktober 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Kriminalitas

Divonis Segini, 3 Terdakwa Kasus Perusakan Hutan di Lampung Timur Keberatan, Keluarga Histeris

Andono
Kamis, 10 Agustus 2023
in Kriminalitas
A A
Kasus perusakan hutan Lampung Timur

Sidang vonis kasus perusakan hutan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. (Foto: Andono)

IKLAN

LAMPUNG77.ID – Hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan vonis berbeda untuk 3 terdakwa kasus perusakan hutan Register 38 Lampung Timur, Kamis (10/8/2023).

Dalam bacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Robby Alamsyah, terdakwa Kasiman (43) divonis 13 Bulan penjara. Sedangkan terdakwa Rasno (50) dan Suroto (45) divonis selama 12 Bulan penjara. Selain vonis penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp 500 Juta atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara.

Menurut Hakim, ketiga terdakwa secara sah bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memuat hasil penebangan hutan tanpa ijin sesuai dakwaan yang telah dibacakan.

Baca Juga: Menelusuri Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur, Petaka Pencari Kayu Bakar Ditangkap dan Diadili

Mendapatkan vonis tersebut, ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) atau pengacaranya merasa keberatan. Para terdawak berencana untuk melakukan banding.

“Kami merasa keberatan atas vonis tersebut dan akan melakukan banding,” kata Muhamad Daud dan Nur Iswanto, PH ketiga terdakwa.

Seusai sidang keluarga terdakwa dan ratusan warga Desa Girimulyo merasa terpukul dan kaget dengan keputusan hakim saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.

Warga merasa vonis yang diputuskan hakim kepada ketiga terdakwa yang merupakan warga Girimulyo yang hanya mengambil sisa kayu di kawasan hutan tersebut terlalu berlebihan.

“Vonis hakim benar-benar tak adil bagi ketiga warga kami. Kami warga Girimulyo merasa dizolimi,” kata Abdul Rosid (50), seorang tokoh Warga Girimulyo.

Sementara itu, di luar sidang, keluarga terdakwa menangis histeris. Mereka juga sempat berteriak dan berdoa bersama lantaran tak merasa mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Didakwa Kasus Perusakan Hutan, 3 Warga Lamtim Dituntut 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta

(And/P1)

Tags: Kasus Perusakan HutanLampung Timur

BERITA TERKAIT

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Jumat, 10 Oktober 2025
Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Kamis, 9 Oktober 2025
Azwar Hadi Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung

Azwar Hadi Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung

Rabu, 8 Oktober 2025
Lampung Timur Luncurkan Call Center 112 Bebas Pulsa, Untuk Apa ?

Lampung Timur Luncurkan Call Center 112 Bebas Pulsa, Untuk Apa ?

Selasa, 7 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Peluang Timnas Indonesia Usai Kalah dari Arab Saudi

Banjir Rob dan Angin Kencang Terjang Pesisir Pantai Lampung Timur

Azwar Hadi Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id