LAMPUNG77.ID – Hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan vonis berbeda untuk 3 terdakwa kasus perusakan hutan Register 38 Lampung Timur, Kamis (10/8/2023).
Dalam bacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Robby Alamsyah, terdakwa Kasiman (43) divonis 13 Bulan penjara. Sedangkan terdakwa Rasno (50) dan Suroto (45) divonis selama 12 Bulan penjara. Selain vonis penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp 500 Juta atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara.
Menurut Hakim, ketiga terdakwa secara sah bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memuat hasil penebangan hutan tanpa ijin sesuai dakwaan yang telah dibacakan.
Baca Juga: Menelusuri Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur, Petaka Pencari Kayu Bakar Ditangkap dan Diadili
Mendapatkan vonis tersebut, ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) atau pengacaranya merasa keberatan. Para terdawak berencana untuk melakukan banding.
“Kami merasa keberatan atas vonis tersebut dan akan melakukan banding,” kata Muhamad Daud dan Nur Iswanto, PH ketiga terdakwa.
Seusai sidang keluarga terdakwa dan ratusan warga Desa Girimulyo merasa terpukul dan kaget dengan keputusan hakim saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.
Warga merasa vonis yang diputuskan hakim kepada ketiga terdakwa yang merupakan warga Girimulyo yang hanya mengambil sisa kayu di kawasan hutan tersebut terlalu berlebihan.
“Vonis hakim benar-benar tak adil bagi ketiga warga kami. Kami warga Girimulyo merasa dizolimi,” kata Abdul Rosid (50), seorang tokoh Warga Girimulyo.
Sementara itu, di luar sidang, keluarga terdakwa menangis histeris. Mereka juga sempat berteriak dan berdoa bersama lantaran tak merasa mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Didakwa Kasus Perusakan Hutan, 3 Warga Lamtim Dituntut 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta
(And/P1)