Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminalitas » Divonis Segini, 3 Terdakwa Kasus Perusakan Hutan di Lampung Timur Keberatan, Keluarga Histeris

Divonis Segini, 3 Terdakwa Kasus Perusakan Hutan di Lampung Timur Keberatan, Keluarga Histeris

  • account_circle Andono
  • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan vonis berbeda untuk 3 terdakwa kasus perusakan hutan Register 38 Lampung Timur, Kamis (10/8/2023).

Dalam bacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Robby Alamsyah, terdakwa Kasiman (43) divonis 13 Bulan penjara. Sedangkan terdakwa Rasno (50) dan Suroto (45) divonis selama 12 Bulan penjara. Selain vonis penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp 500 Juta atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara.

Menurut Hakim, ketiga terdakwa secara sah bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memuat hasil penebangan hutan tanpa ijin sesuai dakwaan yang telah dibacakan.

Baca Juga: Menelusuri Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur, Petaka Pencari Kayu Bakar Ditangkap dan Diadili

Mendapatkan vonis tersebut, ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) atau pengacaranya merasa keberatan. Para terdawak berencana untuk melakukan banding.

“Kami merasa keberatan atas vonis tersebut dan akan melakukan banding,” kata Muhamad Daud dan Nur Iswanto, PH ketiga terdakwa.

Seusai sidang keluarga terdakwa dan ratusan warga Desa Girimulyo merasa terpukul dan kaget dengan keputusan hakim saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.

Warga merasa vonis yang diputuskan hakim kepada ketiga terdakwa yang merupakan warga Girimulyo yang hanya mengambil sisa kayu di kawasan hutan tersebut terlalu berlebihan.

“Vonis hakim benar-benar tak adil bagi ketiga warga kami. Kami warga Girimulyo merasa dizolimi,” kata Abdul Rosid (50), seorang tokoh Warga Girimulyo.

Sementara itu, di luar sidang, keluarga terdakwa menangis histeris. Mereka juga sempat berteriak dan berdoa bersama lantaran tak merasa mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Didakwa Kasus Perusakan Hutan, 3 Warga Lamtim Dituntut 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta

(And/P1)

  • Penulis: Andono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarif Tol dari GT Natar, Tegineneng Timur dan Tegineneng Barat

    Tabel: Rincian Tarif Baru Tol Bakter

    • calendar_month Minggu, 28 Mei 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Baca Berita Selengkapnya: Daftar Tarif Baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung (Yar/P1)

  • Way Kanan

    Hilang Saat Mandi ke Sungai, Pria Asal Way Kanan Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 6 Jul 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Pria asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang dilaporkan hilang saat mandi ke sungai ditemukan meninggal dunia. Pria tersebut diketahui bernama Rusdan (42), warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Jasad korban ditemukan Tim SAR Gabungan pada Selasa (5/7/2022). Baca Juga: Dua Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Klaten Pringsewu Lampung Kepala Kantor Pencarian […]

  • Ditangkap polisi

    Lapor ke Polisi, Warga Purbolinggo Lampung Timur Malah Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berniat melaporkan kasusnya ke kepolisian setempat, Warga Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, malah ditangkap karena laporan palsu yang di buatnya. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, pada Selasa (22/11), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah FJ (55) warga Desa Taman Endah Kecamatan Purbolinggo. “Tersangka yang […]

  • Piala Dunia Qatar 2022

    Jadwal Siaran Langsung 8 Besar Piala Dunia 2022

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Jadwal siaran langsung perempat final Piala Dunia 2022. Siapa saja tim Negara yang akan berlaga di 8 besar? Sebanyak 8 tim telah memastikan lolos ke perempat final Piala Dunia 2022. Dua tim teranyar yang melenggang ke 8 besar yakni Maroko dan Portugal. Maroko menjadi tim kuda hitam yang tampil mengejutkan. Tim Singa Alatas […]

  • DPRD Harap RSJ Daerah Lampung Mampu Menyumbang PAD ke Pemprov

    DPRD Harap RSJ Daerah Lampung Mampu Menyumbang PAD ke Pemprov

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berharap agar Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung mampu menyumbang pendapatan ke Pemprov Lampung. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo,  Selasa (27/9/2022). Politisi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan jika RSJ Daerah Lampung harus terus meningkatkan mutu pelayanan sehingga bisa menopang pasien dari daerah […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Tarif Kapal Reguler dan Eksekutif Merak-Bakauheni Kompak Naik, Ini Daftar Tarifnya

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Tarif penyeberangan kapal reguler dan kapal eksekutif Merak-Bakauheni kompak naik mulai 3 Agustus 2023. Simak berikut Ini daftar tarifnya. Tarif penyeberangan kapal reguler naik berkisar 5,26 persen. Sedangkan untuk tarif kapal eksekutif naik sekitar 4 persen. Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, berdasarkan data tarif baru yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), […]

expand_less