LAMPUNG77.ID – Lagi-lagi hingga kesekian kalinya seorang pemuda warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa ratusan Pil Hexymer atau obat terlarang.
Pemuda tersebut juga sekaligus diduga mengedarkan obat farmasi atau alat kesehatan yang tak memiliki ijin edar.
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, bahwa tersangka berinisial SI (28) warga desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur, melakukan penangkapan pada hari Minggu (26/03/23) di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai” terangnya, Senin (27/3/2023).
Menurut Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Lalu Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan pelaku tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 34 plastik klip bening dengan rincian 32 plastik masing-masing berisi 13 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening berisi 3 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening bening berisi 5 tablet Hexymer, dengan total 424 tablet Hexymer.
Setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Momen HUT ke 47 Tahun, Menuju Desa Karyatani Lamtim yang Lebih Baik
(And/P1)