Berita Lampung Terbaru
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Suami Pukuli Istri hingga Babak Belur di Way Jepara Lampung Timur

Andono
Kamis, 26 Januari 2023
in Lampung
A A
Kekerasan terhadap perempuan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image/Net)

LAMPUNG77.ID – Seorang suami di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, tega memukul istrinya hingga babak belur. Sang suami emosi lantaran menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar hingga berdarah di bagian kepala, muka dan mata sebelah kiri. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan suaminya ke Mapolsek Way Jepara.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengatakan peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu menimpa NL (28), warga Kecamatan Way Jepara. Korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya pada 15 Januari 2023, lalu.

“Pelaku mencurigai istrinya selingkuh dengan orang lain. Saat ditanya, korban tidak mengakui sehingga pelaku marah dan melakukan pemukulan berkali-kali di bagian muka dan kepala Korban” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (25/1/2023).

Baca Juga:
Ini Alasan Suami di Lampung Timur Pukul Istri Pakai Besi hingga Babak Belur

Kapolsek mengatakan usai mendapat laporan korban terkait kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial SA (31), warga Desa Braja Asri.

“Polisi menangkap tersangka KDRT tersebut di rumahnya pada Selasa, 24 Januari 2023,” ujar AKP Jalaludin.

Menurut Kapolsek, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Way Jepara. Atas perbuatannnya, pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp15.000.000 rupiah.

Baca Juga:
Ditolak Hubungan Badan, Suami di Lampung Naik Pitam, Tikam Istri 7 Kali Pakai Pisau

(And/P1)

Tags: Lampung TimurSelingkuhSuami Pukul Istri

BERITA TERKAIT

Toko terbakar di Lampung Timur

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Selasa, 26 Agustus 2025
Lampung Timur Darurat Narkoba

Azwar Hadi: Lampung Timur Darurat Narkoba, Jangan Main-main!

Minggu, 5 Januari 2025
Ratusan Petani Singkong Demo di Lampung Timur

Ratusan Petani Singkong Demo di Lampung Timur, Tuntut Kenaikan Harga-Subsidi Pupuk

Selasa, 24 Desember 2024
Harga Singkong Anjlok di Lampung Timur

Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Timur Keluarkan 7 Rekomendasi

Jumat, 20 Desember 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id