Eko menjelaskan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2021 ini meningkat atau bertambah banyak dibandingkan tahun 2020 lalu.
Menurut Eko, pada tahun 2020, terdapat sebanyak 103 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Kalau tahun lalu (2020), itu ada 103 kasus dan 19 korban hamil,” ujarnya.
Eko menilai faktor pemicu meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak ini ditengarai karena pengaruh media sosial.
“Faktor utama pemicu dari kasus yang terjadi tersebut adalah 55 persen akibat pengaruh media sosial, ini yang sangat memprhatinkan. Sedangkan selebihnya karena kekurang pahaman bahaya misalnya dampak berhubungan badan sebelum menikah,” kata Eko.
“Dari data kami, untuk kasus yang sifatnya pemaksaan, artinya pemaksaan ini adalah korban pemerkosaan itu sekitar 15 persen,” ungkap Eko.
Sosialisasi Masif
Menurut Eko, tren kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini terus mengalami peningkatan.
Ia menilai perlu upaya sosialisasi secara masif kepada masyarakat, baik dalam hal pengetahuan soal seksual, pembangunan mental, hingga dampak hukum.
“Guna mencegah sebenarnya ke depan pemerintah seharusnya berani mengatakan bahwa kejahatan seksual ini sudah darurat, ini adalah kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, penanganan juga harus luar biasa,” kata Eko.
Ia menyebutkan perlu sinergistas dari semua pihak untuk dapat memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.
“Ini sudah darurat dan langkah-langkahnya adalah melibatkan semua pihak untuk bersinergi, baik soal anggaran maupun kegiatan lainnya dalam upaya melakukan sosialisasi secara masif,” ujarnya.
“Salah satunya jalan dan tak ada lain untuk memutus mata rantai kejahatan seksual ini adalah sosialisasi masif. Dan saya rasa bukan hanya di Lampung Tengah, tapi di seluruh Indonesia. Karena ini sekarang sebenarnya sudah seperti gunung es, hanya yang kelihatan saja, sementara yang tidak kelihatan itu sangat banyak,” pungkasnya.
Baca Juga: Tega! Seorang Kakek di Way Kanan Cabuli Anak Perempuan 6 Tahun
(Tim/Yar/P1)