Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan korban dalam insiden penembakan tersebut yakni berinisial AK berusia sekitar 41 tahun. Sedangkan pelaku yakni berinisial RS berusia 39 tahun.
“(Korban) meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih bersekolah,” kata Pandra.
Pandra menegaskan bahwa terhadap pelaku akan segera dilakukan sidang kode etik. Sedangkan untuk kasus pidananya tetap akan dilanjutkan.
“Penegasan Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, untuk segera dilakukan sidang kode etik profesi. Artinya, proses perkara pidana ini tetap dilanjutkan dan secara paralel sidang kode etik tetap dilaksanakan,” kata Pandra.
Baca Juga: Seorang Polisi di Bandar Lampung Tertembak Saat Tertibkan Balap Liar
(Tim/Yar/P1)