Breaking News
light_mode
Trending Tags

Awas Telat! Catat Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak kendaraan tahun 2023. Sampai kapan program ini berlangsung?

Program keringanan pajak kendaraan bermotor di Lampung tahun 2023 ini sudah digelar sejak awal April lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, sebelumnya mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut ini selengkapnya informasi soal program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Top 4 News: Tarif Tol Bakter Terbaru | 3 Rekomendasi Tempat Makan di Bandar Lampung

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil tertabrak kereta

    Mobil Tertabrak Kereta di Lampung Selatan, Terseret 30 Meter, 6 Penumpang Selamat

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.com – Sebuah mobil tertabrak kereta api (KA) di Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (13/5/2022). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Seluruh penumpang termasuk sopir yang berjumlah 6 orang selamat. Namun, kondisi kendaraan ringsek setelah terseret kereta api hingga 30 meter. Manager Humas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan peristiwa tersebut […]

  • Kodim Lampung Timur akan Berikan  Pendampingan Para Penggiat UMKM

    Kodim Lampung Timur akan Berikan Pendampingan Para Penggiat UMKM

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Kodim 0429/ Lampung Timur akan melakukan pendampingan kepada penggiat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), agar lebih berkembang dan mampu menembus pemasaran. Hal tersebut di sampaikan Komandan Kodim 0429/Lampung Timur, Letkol Czi Indra Puji Triwanto di hadapan sekitar 30 pelaku UMKM, di Balai Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Jum’at (9/9/2022). […]

  • Cuaca

    Cuaca Lampung 22 Januari 2022, Ini Daftar Wilayah Berpotensi Hujan-Angin Kencang

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah wilayah di Lampung berpotensi diguyur hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada hari ini, Sabtu, 22 Januari 2022. BMKG memprakirakan cuaca ekstrem tersebut berpeluang terjadi pada siang, sore, dan malam hari. BMKG mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai potensi terjadinya hujan lebat disertai petir dan […]

  • Cuaca

    Peringatan Dini BMKG: Awas Hujan-Angin Kencang di Lampung Sore Ini, Berikut Wilayahnya

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan update peringatan dini cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Rabu, 19 Januari 2022. Berdasarkan informasi yang disampaikan Prakirawan BMKG Lampung, sejumlah wilayah di Lampung pada sore ini masih berpotensi diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat. Berikut selengkapnya informasi update peringatan dini cuaca Lampung yang […]

  • Wisata Kampung Vietnam

    Pengunjung Harap Objek Wisata Vietnam di Bandar Lampung Kembali Dibuka

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sejumlah pengunjung berharap objek wisata Vietnam di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dapat segera kembali dibuka untuk umum. “Sayang benar masih tutup, padahal bagus loh tempatnya dan bisa jadi icon Bandar Lampung. Semoga cepat kembali dibuka tempat wisata ini,” kata Bowo, warga Yukumjaya, Lampung Tengah, Senin (31/7/2023). […]

  • Hujan

    Awas Hujan-Angin Kencang di Lampung 3 Hari ke Depan, Ini Daftar Wilayahnya

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prospek cuaca di wilayah Lampung 3 hari ke depan atau 31 Januari hingga 2 Februari 2022. BMKG memprakirakan terdapat sejumlah wilayah di Lampung yang berpotensi diguyur hujan lebat disertai petir dan angin kencang dalam 3 hari ke depan. Prakirawan BMKG Lampung dalam keterangannya, Senin (31/1/2022), menyebutkan […]

expand_less