Breaking News
light_mode
Trending Tags

Awas Telat! Catat Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak kendaraan tahun 2023. Sampai kapan program ini berlangsung?

Program keringanan pajak kendaraan bermotor di Lampung tahun 2023 ini sudah digelar sejak awal April lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, sebelumnya mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut ini selengkapnya informasi soal program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Top 4 News: Tarif Tol Bakter Terbaru | 3 Rekomendasi Tempat Makan di Bandar Lampung

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Stagnan, Emas Antam Terbang Tinggi

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas 24 karat pada perdagangan di Bandar Lampung hari ini, Kamis, 28 Juli 2022, stagnan atau tidak bergerak. Sedangkan harga emas batangan Antam hari ini terbang tinggi. Berdasarkan informasi Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini masih berada di angka Rp […]

  • Harga Emas

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 26 Maret 2022

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Berikut informasi harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada hari ini, Sabtu, 26 Maret 2022. Informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini berada di angka Rp890 ribu/gram. Harga emas 24 karat pada hari ini tersebut stagnan […]

  • Cuaca

    Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Sejumlah Wilayah Lampung Diguyur Hujan, Cek Selengkapnya

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di Lampung pada hari ini, Senin 18 September 2023. BMKG memprediksi sejumlah wilayah Lampung berpotensi diguyur hujan pada pagi, siang, sore, dan malam hari ini. Berikut selengkapnya prakiraan cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Senin (18/9/2023) bersumber dari BMKG Lampung: – Pagi hari: […]

  • Pembagian BLT di Lampung Timur

    Warga 7 Desa di Mataram Baru Terima BLT Rp 900 Ribu, Ini Pesan Bupati Lamtim

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Ratusan warga di 7 desa Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur (Lamtim) menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) total mendapat Rp 900 ribu. Di Desa Mataram Baru, total ada 175 KPM yang mendapat BLT tersebut. Kemudian, di Desa Tulung Pasik (110 KPM), Desa Mandalasari (109 KPM), Desa […]

  • Harga Emas 24 Karat

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini, Selasa, 17 Mei 2022

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Berikut Informasi harga emas 24 karat di Bandar Lampung pada hari ini, Selasa, 17 Mei 2022. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 890 ribu/gram. Harga emas 24 karat pada hari ini tersebut […]

  • Kecelakaan Truk Trailer di Jalan Sutami Lampung

    Identitas Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka Kecelakaan Truk Trailer di Lampung

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Dua orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka dalam kecelakaan beruntun truk trailer dengan sejumlah kendaraan di Jalan Ir Sutami, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan menyebutkan kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan truk trailer kontainer Nomor Polisi (Nopol) K-8092-OC dengan sepeda motor Honda Beat Nopol BE-2361-AFI, sepeda motor Yamaha […]

expand_less