Selain itu, lanjut Meidi, pelaku juga mengiming-imingi para korban akan dijadikan paskibraka. “Aksi pelaku sudah dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021,” ujar Meidi, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (11/1/2022).
Meidi mengatakan bahwa kondisi para korban saat ini mengalami trauma dan sedang menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dan celana dalam korban, serta hasil visum.
Sedangkan pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara sejak Sabtu (8/1/2022) sebelum nantinya akan diserahkan Ke Mapolres Lampung Barat untuk proses lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,“ pungkas Ipda Meidi.
Baca Juga: Perkosa Gadis di Hotel, Pria Ini Ditangkap di Tanggamus Lampung
(Tim/Yar/P1)