Menurut Iptu Riki, saat itu pelaku N mengatakan ada beberapa temennya yang bisa diajak kencan dengan tarif bervariasi. Selanjutnya, disepakati memilih wanita berinisial P dengan tarif Rp 500 ribu.
“Setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp 500 ribu tersebut dan langsung menjemput P. Kemudian, diantar ke hotel,” ujarnya.
Petugas kemudian langsung bergerak ke hotel dan mengamankan terduga pelaku N beserta temennya berinisal P.
Riki menambahkan pelaku mengakui perbuatannya terkait kasus prostitusi tersebut. Dari keterangannya, pelaku mengaku sudah menjalankan perbuatannya tersebut selama 3 bulan.
“Ada 3 wanita teman terduga pelaku ini yang biasa dihubungkan ke pria penjaja seks. Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee, baik dari laki laki yang memesan, maupun dari pihak wanita,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 1 unit ponsel merk Vivo Y12 warna biru tua, dan 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy.
Iptu Riki menuturkan terduga pelaku N dan saksi P berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, lanjut Iptu Riki, pelaku N akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Ada ABG 15 Tahun Ditarif Rp 1,5 Juta
(Tim/Yar/P1)