Berita Lampung Terbaru
Selasa, 4 November 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Bobol Konter HP hingga Kotak Amal di 9 TKP, Tiga Pencuri Ditangkap di Lampung

Tim Lampung77
Rabu, 15 Desember 2021
in Lampung
A A
Tiga Pencuri Ditangkap Polisi

Tiga orang terduga pelaku pencurian di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi. (Foto: Dok.Polres Pringsewu)

Kapolsek menjelaskan, setelah ketiga pelaku berhasil diamankan dan dilakukan proses interogasi, terungkap bahwa selain melakukan pembobolan konter HP di Ambarawa, ketiganya juga telah melakukan pencurian di 9 TKP lainnya yang tersebar di wilayah kecamatan Sukoharjo dan kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Adapun rinciannya yakni 3 TKP berada di wilayah kecamatan Pringsewu, 5 TKP di wilayah kecamatan Sukoharjo, dan 1 TKP di wilayah kecamatan Pagelaran.

“Para pelaku melakukan pembobolan konter HP, pembobolan kotak amal masjid, dan pembobolan warung sembako,” ungkap Kompol Ansori.

Sementara itu alat yang dipergunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu 1 unit sepeda motor, golok, obeng, martil, kunci Inggris, tang dan beberapa kunci lainnya.

“Uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan oleh ketiga tersangka untuk membeli HP dan bersenang senang,” ujar Kapolsek.

Selain meringkus ketiga pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 unit HP, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristy, 370 buah voucher pulsa, 1 buah tas selempang warna hitam, alat service HP, tas laptop warna hitam, 1 bilah golok, 1 buah palu, 1 buah obeng, 1 buah kunci inggris, dan 3 buah kunci pas.

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Karena salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.

(Tim/Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tags: Bobol Konter HPHeadlineKriminalitasLampungPencuriPrngsewu

BERITA TERKAIT

Pecah kaca mobil, pencuri sikat uang Rp 800 juta di Bandar Lampung

Pecah Kaca Mobil, Pencuri Sikat Uang Rp 800 Juta di Sukarame Bandar Lampung

Selasa, 4 April 2023
Kriminal Lampung Timur

Jambret Gasak Tas Berisi Iphone dan Uang Milik Pengendara Motor di Lampung Timur

Kamis, 6 Oktober 2022
Cuaca

Prospek Cuaca Lampung 3 Hari Kedepan, Waspada Hujan-Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Sabtu, 29 Juli 2023
Nelayan hilang di Pesisir Barat Lampung

Dua Nelayan yang Hilang Berhari-hari di Pesisir Barat Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Agustus 2022
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Info Cuaca BMKG, 11 Wilayah Lampung Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

Daftar Harga dan Menu Rumah Bakso Bandar Lampung, Wajib Kamu Coba!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Tinggal Dua Pekan Lagi

7 Fakta Menarik Wisata Lembah Hijau Lampung

Peringatan Dini BMKG: 11 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id