Breaking News
light_mode
Trending Tags

Daftar Tarif Kapal Bakauheni-Merak, Cara Beli Tiket, dan Syarat Terbaru Penyeberangan

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Syarat Terbaru Penyeberangan

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebelumnya menyatakan siap mematuhi dan menerapkan aturan syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengatakan aturan baru ini diterbitkan agar seluruh operator transportasi, termasuk ASDP dapat menerapkan protokol kesehatan yang kembali diperketat terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) termasuk pengguna jasa atau penumpang kapal penyeberangan.

Dalam SE 73 Tahun 2022, kata Shelvy, diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan.

Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan.

Kedua, PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19. Untuk PPDN yang sudah melakukan vaksinasi kedua wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Selanjutnya, bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Ketiga, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi. Namun, tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinisasi Covid-19.

Keempat, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen. Sementara untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Atau, telah vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 7×24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam. Sementara untuk Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 3×24 jam dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Kemudian selanjutnya, sesuai aturan terbaru, kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat perseorangan, atau umum, penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif RT-PCR/Antigen. Begitu juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas. Aturan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

“Terkait pengawasan di lapangan, tentu bukan kewenangan ASDP semata. Namun, nantinya akan ditempatkan personil gabungan, yakni Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satgas Covid – 19 yang akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di setiap terminal penumpang, pelabuhan sungai, dan danau,” kata Shelvy, dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 ini akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga:
Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 17 Juli 2022, Simak Ini Aturan Selengkapnya

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)

    Pemerintah Beri BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Mulai April 2022, Ini Para Penerimanya

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. Keputusan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022), di Istana Merdeka, Jakarta. “Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan […]

  • Polisi Amankan Truck Muatan Pasir Silika di Pasir Sakti Lampung Timur

    Polisi Amankan Truck Muatan Pasir Silika di Pasir Sakti Lampung Timur

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti Lampung Timur, Polda Lampung, mengamankan 1 unit Truk bermuatan pasir, karena diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Senin (10/4/2023), menyampaikan bahwa pengemudi truk tersebut berinisial KW (41) warga Sidomulyo, Kabupaten Lampung […]

  • Cuaca

    Cuaca Lampung 24 Februari: Awas Hujan Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di wilayah Lampung hari ini, Kamis, 24 Februari 2022. BMKG memprakirakan sejumlah wilayah Lampung berpotensi diguyur hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang pada hari ini. Berdasarkan data prakiraan BMKG, cuaca ekstrem tersebut berpeluang terjadi pada siang, sore dan malam hari. BMKG […]

  • Porsadin Lampung Timur

    Dawam Rahardjo Janjikan Umroh Bagi Santri Diniyah yang Juara Porsadin Nasional

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, janjikan akan berangkatkan Umroh bagi santri Diniyah yang mampu juara hingga tingkat Nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Dawam Rahardjo, saat membuka Pekan Olah Raga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) tingkat Kabupaten Lampung Timur, di Pondok Pesantren Assaroniyah, Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Selasa (21/6/2022). Pekan […]

  • Penyeberangan Merak-Bakauheni

    ASDP Prediksi Puncak Arus Nataru di Merak-Bakauheni 23-24 Desember 2021

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan periode layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlangsung mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Menurut Shelvy, memasuki H-6 angkutan Nataru atau Minggu (19/12/2021), arus penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung terpantau lancar dan belum ada […]

  • Penyeberangan Merak-Bakauheni

    Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak 15-17 November 2022

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info jadwal penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni-Merak pada 15-17 November 2022. Berdasarkan data yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), ada lima kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak hingga 17 November 2022 tersebut. Adapun lima kapal feri tersebut yakni KMP Batumandi, KMP Portlink III, KMP Portlink, […]

expand_less