LAMPUNG77.ID – Petugas kepolisian Polres Lampung Timur, Polda Lampung kembali mengungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang beraksi di Kabupaten Lampung Timur.
Bahkan, dalam sehari petugas Kepolisian Polres Lampung Timur berhasil menangkap 5 pelaku kejahatan Curanmor, yang diantaranya 3 tersangka di wilayah hukum Mapolsek Labuhan Maringgai dan 2 tersangka di Mapolsek Melinting pada Selasa (13/9/2022).
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, menyampaikan bahwa tindak pidana tersebut menimpa korban MR (31) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Peristiwa kejahatan diduga berawal pada Minggu (11/9/22), saat korban pulang dari sawah dan meletakkan sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 4384 FML, belakang rumahnya.
Korban kemudian mandi dan sholat, saat hendak berangkat kembali ke sawah, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Usai menerima laporan, kepolisian setempat segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus 3 tersangka, yang diduga terlibat dalam peristiwa kejahatan tersebut.
“Inisial ke-3 tersangka, yang berhasil diringkus Petugas Kepolisian adalah RD (30) warga Kecamatan Jabung, ML (30) dan AS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai” ungkap Kapolres.
Sebagai barang bukti, Petugas Kepolisian juga telah menyita dokumen kendaraan bermotor, kunci letter T, telepon genggam, dan pakaian.
Dua Residivis Curanmor Ditangkap:
Terpisah, pada saat itu juga petugas kepolisian Polsek Melinting juga menangkap 2 tersangka residivis Curanmor yang pernah beraksi di wilayah hukum setempat.
“Pelaku berinisial HS (23) dan RM yang berstatus sebagai residivis. Kedua tersangka di tangkap tanpa perlawanan di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution di dampingi Kapolsek Iptu Saipullah.
Kejadian berawal saat korban PA (53) melintas dijalan perladangan di Desa Wana, dan dihadang oleh kedua pelaku lalu meminta motor korban dengan cara mengancamnya menggunakan senjata api.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melinting. Polsek Melinting yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Sampai akhirnya pada hari selasa (13/9/2022), Polsek Melinting berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah STNK dan 1 buah BPKB milik korban PA.
“Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya.
Baca:Kejar-Kejaran dan Tabrak Mobil Polisi, 3 Pelaku Curanmor Roboh di Pasir Sakti Lampung Timur
(And/P1)