Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dimulai April, Program Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Sampai Kapan?

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Program keringanan pajak kendaraan di Lampung tahun 2023 sudah digelar sejak awal April lalu. Lantas, sampai kapan program ini akan berlangsung?

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Minggu (16/4/2023), yang bersumber dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut ini selengkapnya informasi soal program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Baca Juga: Cerita Pengendara Melintas di Tol Lampung-Palembang Jelang Mudik Lebaran 2023

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Ukir Rekor Lagi, Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Termahal Sejak 2022

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi ringkus 9 pelaku kejahatan di Lampung Timur

    Polisi Ringkus 9 Pelaku Kejahatan di Lampung Timur, Salah Satunya Perampok Bercelurit

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Polisi meringkus 9 pelaku kejahatan di wilayah Lampung Timur. Salah satunya yakni perampok bersenjatakan celurit yang beraksi di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Dari keterangan pihak Polres Lampung Timur, pelaku perampokan tersebut berinisial RZ (51) warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (12/8/2023) lalu. “Pelaku RZ bersama rekannya […]

  • Lampung Timur MoU dengan Sumedang, Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik

    Lampung Timur MoU dengan Sumedang, Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    ‎LAMPUNG77.ID — Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur jalin kerjasama dengan Pemkab Sumedang, Jawa Barat untuk peningkatan pembangunan daerah dan pelayanan publik. ‎ ‎Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah langsung melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, di Aula Command Centre Sumedang, Senin (15/9/2025). MoU tersebut bertujuan mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 20 Februari 2023

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada perdagangan hari ini, Senin 20 Februari 2023. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini masih bertahan di angka Rp 890.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp […]

  • Mobil Avanza dan Innova tabrakan di Lampung Selatan

    Kecelakaan di Lampung Selatan, Mobil Avanza dan Innova Tabrakan

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Mobil Toyota Avanza dan Toyota Innova tabrakan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 30-31 Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE-1735-EW dengan mobil Toyota Innova Nopol BE-1264-EY. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, dua orang dikabarkan mengalami luka berat dan 4 orang luka […]

  • Harga Emas 24 Karat

    Lama Mandek, Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Akhirnya Anjlok

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sempat lama mandek, harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung akhirnya anjlok pada perdagangan akhir September 2023. Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas perhiasan 24 karat per Sabtu (30/9/2023), berada di angka Rp 920.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 920.000/gram […]

  • Dari Gubernur Arinal, Dendi, Adipati Hingga Kalangan Artis Ajak Masyarakat Sukseskan Lampung Fair 2022

    Dari Gubernur Arinal, Dendi, Adipati Hingga Kalangan Artis Ajak Masyarakat Sukseskan Lampung Fair 2022

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan sejumlah kepala daerah di Lampung mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dan mensukseskan Lampung Fair 2022 yang akan diselenggarakan di PKOR Way Halim pada 29 Oktober sampai 13 November 2022 mendatang. Menurut Arinal, kegiatan ini dalam rangka percepepatan pemulihan ekonomi, terutama ekonomi kerakyatan pasca pandemi covid-19. “Saya mengajak semua pihak […]

expand_less