LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur, kembali mengamankan 2 pemuda karena ketahuan membawa barang haram jenis sabu.
Kedua pemuda tersebut tak berkutik saat kepolisian menemukan satu buah plastik klip bening, yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih, diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur, Melalui Kasatres Narkoba Iptu Suheri, mengungkapkan bahwa kedua pemuda tersebut adalah MS (28) warga Labuhan Ratu II, Way Jepara dan AP (22) warga Sadar Sriwijaya, Bandar Sribhawono.
Baca: Polisi Gagalkan Peredaan 114 Kg Sabu di Lampung Selatan, 11 Orang Diamankan
Menurutnya, kedua pelaku di geledah oleh anggota Satres Narkoba, saat berada di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Jum’at (1/7/2022) Siang.
“Dalam penggeledahan, pelaku mengakui telah membawa Narkotika jenis Sabu itu dengan bruto 0.19 gram dalam bungkus Rokok” kata Iptu Suheri, dalam keterangannya.
Saat ini kedua pemuda itu diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Baca: Bawa Sabu dan Alat Hisab, Pemuda Raman Utara Digelandang Polisi
(And/P1)