Berita Lampung Terbaru
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Gegara Jengkol, 2 Warga Lampung Timur Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Andono
Minggu, 5 Maret 2023
in Lampung
A A
Ditangkap polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.ID – Gegara jengkol, dua warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ditangkap polisi dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Keduanya ditangkap Polsek Labuhan Maringgai karena telah melakukan pencurian buah jengkol di perkebunan milik tetangganya. Pelaku juga sempat mengancam pemilik kebun dengan senjata tajam karena ketahuan mencuri buah jengkol tersebut.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengatakan, kedua pelaku berinisial AD (38) dan DI (23) warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai. Sedangkan korban yang masih tetangga pelaku yakni berinisial HI (55).

Kapolres mengungkapkan, kejadian itu bermula pada Sabtu (4/3/2023) lalu. Saat itu korban yang sedang duduk di depan rumahnya melihat kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa galah bambu dan golok.

“Korban langsung mencurigainya dikarenakan buah jengkol miliknya sering hilang,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Berselang satu jam kemudian, korban menuju ke kebun jengkol dan melihat kedua pelaku sedang memetik buah jengkol miliknya. Mengetahui kejadian tersebut, korban pun langsung menegur kedua pelaku.

“Pelaku tidak terima ditegur, malah pelaku AD mengeluarkan golok dan pisau garpu. Lalu mendekati korban dan terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Kemudian, pelaku mengancam korban dengan sebilah golok,” ungkap Kapolres.

Akibat kejadian itu, korban kemudian langsung melaporkan ke Mapolsek Labuhan Maringgai karena mengalami kerugian hingga Rp 5 juta.

Usai mendapat laporan dari korban, pada hari itu juga, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi dan mengakui telah mencuri jengkol di kebun milik korban.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 bilah golok, 1 buah galah bambu yang terdapat sabit dan 1 pisau garpu.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Baca Juga: Pengakuan Perampok di Lamtim, Uang Rampokan Dipakai Karaoke dan Bayar Utang

(And/P1)

Tags: JengkolLampung TimurPencurian

BERITA TERKAIT

Toko terbakar di Lampung Timur

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Selasa, 26 Agustus 2025
Lampung Timur Darurat Narkoba

Azwar Hadi: Lampung Timur Darurat Narkoba, Jangan Main-main!

Minggu, 5 Januari 2025
Ratusan Petani Singkong Demo di Lampung Timur

Ratusan Petani Singkong Demo di Lampung Timur, Tuntut Kenaikan Harga-Subsidi Pupuk

Selasa, 24 Desember 2024
Harga Singkong Anjlok di Lampung Timur

Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Timur Keluarkan 7 Rekomendasi

Jumat, 20 Desember 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id