Berita Lampung Terbaru
Jumat, 29 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Kasus Mafia Tanah Register di Lampung Terungkap, Ketua Komisi IV DPR: Usut Tuntas!

Tim Lampung77
Jumat, 22 April 2022
in Lampung
A A
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. (Foto: Dok. DPR)

Komplotan mafia tanah di Lampung diringkus polisi setelah menipu warga 6 desa di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) hingga Rp 1 miliar lebih.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan mafia tanah tersebut mengaku bisa mengurus Surat Keterangan (SK) kawasan Hutan Register 40 menjadi hak milik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit II Harta Benda (Harda), AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, komplotan mafia tanah tersebut terdiri dari tiga orang.

Ketiga tersangka mafia tanah tersebut yakni berinisial IS, AR, serta satu orang lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga kabupaten Pesawaran.

Komplotan mafia tanah itu ditangkap pada Rabu (20/4/2022) setelah dilaporkan oleh 6 kades di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar lebih.

Menurut Dodon Priyambodo, 6 kades tersebut dijanjikan pelaku akan dibantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, menjadi hak milik.

“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp 1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo, dalam keterangannya, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Setelah diinterogasi, kata Dodon, para tersangka mengaku menyetorkan uang tersebut kepada seseorang yang diduga oknum di dinas kehutanan.

“Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam perkara ini, lanjut Dodon, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga:
Kapolda Lampung: Masyarakat Jangan Takut Lawan Begal, Saya Beri Penghargaan

(Tim/Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tags: Ketua Komisi IV DPRKetua Komisi IV DPR SudinMafia TanahMafia Tanah di LampungMafia Tanah RegisterPolda Lampung

BERITA TERKAIT

Ketua Komisi IV DPR Sudin memberi makan gajah Taman Nasional Way Kambas

Ketua Komisi IV DPR Sudin Minta Taman Nasional Way Kambas Dibuka 20 Desember 2023

Minggu, 13 Agustus 2023
Sampah di Pantai Sukaraja Bandar Lampung

Sampah Menumpuk di Pantai Sukaraja Bandar Lampung Jadi Sorotan Komisi IV DPR

Sabtu, 29 Juli 2023
Mutasi Polri

Daftar Mutasi Polri: Kabid Humas dan 5 Kapolres di Lampung Berganti

Senin, 26 Juni 2023
Ketua Komisi IV DPR Sudin

Sudin

Jumat, 9 Juni 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Naik Hari Ini

Kapal Tenggelam di Perairan Pulau Tegal Mas Lampung: 1 Tewas, 2 Hilang, 14 Selamat

Gempa Darat M 5,0 Guncang Lampung Utara, Ini Penjelasan BMKG

Harga Emas Melesat Hari Ini

Daftar Terbaru Tarif Tol Bakter dan Terpeka yang Menghubungkan Lampung-Palembang

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id