Komplotan mafia tanah di Lampung diringkus polisi setelah menipu warga 6 desa di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) hingga Rp 1 miliar lebih.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan mafia tanah tersebut mengaku bisa mengurus Surat Keterangan (SK) kawasan Hutan Register 40 menjadi hak milik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit II Harta Benda (Harda), AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, komplotan mafia tanah tersebut terdiri dari tiga orang.
Ketiga tersangka mafia tanah tersebut yakni berinisial IS, AR, serta satu orang lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga kabupaten Pesawaran.
Komplotan mafia tanah itu ditangkap pada Rabu (20/4/2022) setelah dilaporkan oleh 6 kades di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar lebih.
Menurut Dodon Priyambodo, 6 kades tersebut dijanjikan pelaku akan dibantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, menjadi hak milik.
“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp 1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo, dalam keterangannya, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.
Setelah diinterogasi, kata Dodon, para tersangka mengaku menyetorkan uang tersebut kepada seseorang yang diduga oknum di dinas kehutanan.
“Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, lanjut Dodon, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Kapolda Lampung: Masyarakat Jangan Takut Lawan Begal, Saya Beri Penghargaan
(Tim/Yar/P1)