Kasus Prostitusi, Polisi Amankan 3 PSK-1 Muncikari dan 2 Pria di Tanggamus
- account_circle Tim Lampung77
- calendar_month Minggu, 20 Feb 2022
- print Cetak

Ilustrasi Prostitusi. (Foto: Google Image Via Liputan6.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lampung77.com – 3 wanita pekerja seks komersial (PSK), 1 muncikari, dan 2 pria diamankan polisi dalam kasus dugaan prostitusi di Tanggamus, Lampung, Jumat (18/2/2022) pukul 23.10 WIB.
Praktik prostitusi tersebut tepatnya terjadi di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, muncikari yang diamankan berininsial KK (70).
Sedangkan 3 PSK yang diamankan berinisial RM (39), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Kemudian, WU (38), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan; serta MS (50), warga Kota Agung Timur, Tanggamus.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu Lampung
Sedang dua pria yang merupakan pengunjung berinisial ZA (51), warga Kecamatan Kota Agung dan MY (39) warga Kecamatan Belimbing, Pesisir Barat.
“Mereka diamankan saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi di Kelurahan Baros, Kota Agung,” kata AKP Sugeng Sumanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Sabtu (19/2/2022).
Klik ke halaman selanjutnya >>>
- Penulis: Tim Lampung77
