Setelah korban tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur. Di tempat ini, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Tak cuma itu, salah satu pelaku juga memvideokan dan menyebarkan adegan tak senonoh tersebut kepada temannya.
“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Menurut Iptu Hendra Safuan, salah seorang pelaku berinisial RH merupakan teman dekat korban. RH dan dua rekannya awalnya membeli 4 botol minuman keras. Kemudian, RH mengajak dua rekannya serta korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian. Saat itu salah satu pelaku juga merekam adegan asusila tersebut.
“Sebelum kejadian mereka minum-minuman keras sebanyak 4 botol, saat korban tidak sadarkan diri mereka melakukan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.
Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanggamus. Para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi & Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pemerasan Modus Video Call Sex di Pringsewu Ditangkap Polisi
(Tim/Yar/P1)