Tidak lama kemudian, kata Kasat Reskrim, terduga pelaku mengajak korban dan rekannya ke sebuah gubuk di Desa Penengahan, Kecamatan Wah Khilau.
“Korban saat itu bersama terlapor (terduga pelaku). Lalu, terlapor mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Terlapor kemudian menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” kata AKP Supriyanto, mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban yang mengetahui kejadian asusila itu lantas melapor ke Polres Pesawaran.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit PPA Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diduga berada di kediamannya di wilayah Pardasuka, Pringsewu.
“Tim Sat Reskrim Polres Pesawaran melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang pelaku. Barang bukti juga diamankan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: 121 Anak Dicabuli di Lampung Tengah, 31 Korban Hamil, 4 Kasus Hubungan Sedarah
(Tim/Yar/P1)