Berita Lampung Terbaru
Rabu, 27 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Lagi-lagi Pemuda Labuhan Maringgai Lamtim Ditangkap Polisi Bawa Ratusan Pil Hexymer

Andono
Senin, 27 Maret 2023
in Lampung
A A
Ditangkap polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.ID – Lagi-lagi hingga kesekian kalinya seorang pemuda warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa ratusan Pil Hexymer atau obat terlarang.

Pemuda tersebut juga sekaligus diduga mengedarkan obat farmasi atau alat kesehatan yang tak memiliki ijin edar.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, bahwa tersangka berinisial SI (28) warga desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur, melakukan penangkapan pada hari Minggu (26/03/23) di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai” terangnya, Senin (27/3/2023).

Menurut Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Lalu Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan pelaku tersebut.

Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 34 plastik klip bening dengan rincian 32 plastik masing-masing berisi 13 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening berisi 3 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening bening berisi 5 tablet Hexymer, dengan total 424 tablet Hexymer.

Setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca: Momen HUT ke 47 Tahun, Menuju Desa Karyatani Lamtim yang Lebih Baik

(And/P1)

Tags: Desa Muara Gading MasLabuhan MaringgaiPil HexymerSatres Narkoba Lampung Timur

BERITA TERKAIT

Buka Restoran Murah di Lampung Timur, A Sukamto Undang Teman Facebooknya

Buka Restoran Murah di Lampung Timur, A Sukamto Undang Teman Facebooknya

Minggu, 4 Juni 2023
Gelar Muscab Ke VI, Nur Ali Nakhodai Himpunan Nelayan Lampung Timur

Gelar Muscab Ke VI, Nur Ali Nakhodai Himpunan Nelayan Lampung Timur

Selasa, 16 Mei 2023
Penampakan Kecelakaan Truck Hantam Fuso di Jalan Lampung Timur. (Foto: Ist)

Identitas dan Kronologis Kecelakaan Truck Hantam Fuso di Jalan Lintas Lampung Timur

Jumat, 31 Maret 2023
Truck Hantam Fuso di Jalan Lintas Lampung Timur. (Foto: Ist).

Kecelakaan, Truck Hantam Fuso di Jalan Lintas Lampung Timur

Jumat, 31 Maret 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id