Sementara itu, penangkapan kedua pelaku, kata Kapolsek, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pada Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil ditangkap tersangka SS di Pekon Lakaran,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan SS, lanjut Kapolsek, pada pukul 03.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap AH di rumah kontrakannya di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung Pusat, Tanggamus.
Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya, kedua pelaku berusaha melawan petugas.
“Maka terharap mereka diberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan dibagian kaki kanan kedua pelaku. Selanjutnya keduanya di bawa ke RSUD Batin Mangunang Kota Agung untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku AH mengaku merencanakan pencurian tersebut dan mengajak SS. Ia juga pemilik kunci letter T, sedangkan obeng disiapkan oleh SS.
“Inisiatornya saya, karena saya punya (kunci) leter T dan SS yang menyiapkan obeng,” kata AH di Mapolsek Wonosobo.
Sedangkan SS yang merupakan tetangga korban mengaku ikut melakukan pencurian tersebut karena diajak AH. Selain itu, ia juga mengaku sedang membutuhkan uang.
“Saya diajak AH. Rumah saya ke rumah korban cuma 5 meter. Saya mau karena lagi butuh uang,” kata SS.
Baca Juga: Ngaku Khilaf, Pria di Lampung Tega Perkosa Adik Ipar di Gubuk
(Yar/P1)