Menurut Kapolsek, pelaku kemudian mengamuk dan mengacak-acak serta merusak barang dagangan milik korban yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 1 juta. Akibat kejadian tersebut, korban lalu melapor ke Polsek Seputih Surabaya.
“Setelah menerima laporan korban, Anggota Reskrim Polsek Seputih Surabaya langsung melakukan Penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di salah satu rumah di Kampung Setia Bakti SB 9, Seputih Banyak, Lampung Tengah. Kemudian, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kapolsek.
Dari penangkapan pelaku, lanjut Kapolsek, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 jaket sweater warna merah dan celana panjang jeans warna biru yang dipakai pelaku pada saat melakukan aksinya. Kemudian, 1 buah lampu LED 5W Merk Himawari, 1 buah kaleng cat pelapis anti bocor, dan beberapa keramik milik korban yang sudah pecah.
“Pelaku dibawa ke Polsek Seputih Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Dugaan Malpraktek Filler Payudara di Lampung
(Tim/Yar/P1)