Dahlina juga mengatakan bahwa sekitar setengah bulan lalu, adik iparnya bernama Sodri tersebut sedang berada di Dusun Kampung Tengah, Pekon Karangrejo, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Saat itu, adik iparnya tersebut memberikan kabar melalui ponsel yang menyatakan hendak pulang ke Wonosobo. Namun, sampai dengan adanya peristiwa penemuan mayat di Dusun 06 Pekon Balak tersebut, adik iparnya itu tidak kunjung tiba di rumah orang tuanya di Pekon Padang Manis, Wonosobo.
“Berdasarkan keterangan Dahlina, ia mengenali baju dan sarung golok yang ditemukan bahwa mayat tersebur adalah Sodri bin Cikwi, berusia 37 tahun, alamat Pekon Padang Manis, Wonosobo,” ungkap Kapolsek.
Terkait pengakuan Dahlina tersebut, Kapolsek mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak RSUD Batin Mangunang dan melakukan test DNA terhadap mayat tersebut dengan mengirimkan sampel bagian tubuh korban dan pembanding dari keluarganya.
“Adanya pengakuan dari pihak keluarga hanya sebatas informasi dan belum dapat dinyatakan orang tersebut karena masih menunggu keluarnya hasil tes DNA dan mayat tersebut masih disebut anonim,” tegasnya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya juga belum dapat menyimpulkan terkait penyebab kematian korban mengingat jasadnya dalam keadaan tidak utuh.
“Untuk penyebab pasti kematian korban belum diketahui pasti mengingat kondisi jenazah yang sudah tidak utuh tersebut,” pungkasnya.
Saat ini jenazah tanpa identitas atau anonim tersebut, sementara dimakamkan oleh keluarga Daimah dan Dahlina di pemakaman umum Pekon Padang Manis, Wanosobo, Tanggamus.
Baca Juga: Kronologi Duel Maut yang Tewaskan Satu Orang di Lampung Timur
(Tim/Yar/P1)