Berita Lampung Terbaru
Rabu, 27 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Mulai Hari Ini Minyak Goreng Dijual Rp 14 Ribu Per Liter, Dimana Belinya?

Tim Lampung77
Rabu, 19 Januari 2022
in Lampung
A A
Minyak Goreng

Gambar Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

Lutfi mengatakan Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

“Kebijakan ini, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng,” ujarnya.

Sampai dengan saat ini, kata Lutfi, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Sementara itu, terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Dalam Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, serta dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Baca Juga: Tembesu Group Kembali Guyur Ratusan Sembako untuk Warga Bandar Lampung

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tags: Ekonomi BisnisHarga Minyak GorengHeadlineMinyak Goreng

BERITA TERKAIT

Minyak Goreng

10 Ribu Liter Minyak Goreng Curah Disebar di Purbolinggo Lampung Timur

Kamis, 7 April 2022
Uang

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu untuk PKH hingga Penjual Gorengan

Minggu, 3 April 2022
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)

Pemerintah Beri BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Mulai April 2022, Ini Para Penerimanya

Jumat, 1 April 2022
Polres Lampung Timur

Jelang Ramadan, Polres Lampung Timur Pantau Stok Minyak Goreng dan Bahan Pangan

Senin, 28 Maret 2022
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Daftar Terbaru Tarif Tol Bakter dan Terpeka yang Menghubungkan Lampung-Palembang

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id