Di lokasi gubuk tersebut, korban lalu diancam akan dibunuh. pelaku pun lantas merudapaksa korban yang merupakan adik iparnya.
Setelah kejadian, korban lalu diantarkan pulang oleh pelaku. Saat diperjalanan, korban diberi uang oleh pelaku sebesar Rp 1 juta. Saat itu, pelaku kembali mengancam korban jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.
“Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2022, (korban)menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” jelas Ramon.
Usai menerima laporan tersebut, kata Ramon, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Dari tersangka, turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 27 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Ramon Zamora.
Baca Juga: Pesta Sabu, Seorang Wanita dan 6 Pria Diringkus Polisi di Tanggamus
(Yar/P1)