Menurut Kapolsek, pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang kelas. Sebelum melancarkan perbuatan tak senonoh tersebut, pelaku terlebih dahulu menghubungi korban untuk datang ke sekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai.
“Namun, sampai di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Dimana pelaku juga sempat merekamnya,” kata Kapolsek, kepada Wartawan seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Senin (14/3/2022).
Rekaman video tersebut rupanya digunakan pelaku untuk mengancam korban. Pelaku mengancam jika tidak menurutinya, maka akan menyebarkan video tak senonoh tersebut dan akan menngeluarkan gadis 15 tahun itu dari sekolah.
Akibat Perbuatan tak senonohnya tersebut, pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Polsek Kedaton.
“Pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Tega! Pria di Lampung Ini 7 Kali Setubuhi Adik Ipar, Ngaku Tertarik Kecantikan Korban
(Yar/P1)