LAMPUNG77.ID – Kedua orang tua pelaku pembuangan bayi di Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, dibebaskan.
Menurut pihak kepolisian, pembebasan tersebut dilakukan karena adanya permohonan dari pihak keluarga para pelaku.
“Yang kita lakukan sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan,” kata Kapolsek Pekalongan, Iptu Yugo Laksono, saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).
Kapolsek mengatakan, pembebasan tersebut lantaran adanya permohonan dari pihak keluarga. Selain itu, pihaknya juga menjelaskan, jika hal ini sudah sesuai dengan mekanisme kepolisian.
“Ini karena adanya permohonan dari pihak keluarga dalam hal ini neneknya si bayi,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian melakukan hal tersebut karena mengedepankan sisi kemanusiaan. Lalu, sesuai dengan mekanisme kepolisian digelar proses restoratif justice (RJ) di Mapolres Lampung Timur.
“Kemudian adanya surat persetujuan rekomendasi dari desa, kemudian adanya juga dari pemerintah daerah,” ungkap Kapolsek.
“Disisi lain kita ada pertimbangan sisi kemanusiaan, bahwa yang mengasuh itu adalah nenek dan kakek si bayi. Dan masih memerlukan orang tua,” lanjutnya.
Kapolsek juga menjelaskan jika pelaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan terhadap bayinya. Selain itu, warung tempat ditemukannya bayi itu masih ada hubungan keluarga.
“Hasil dari penyelidikan, setiap bulan, si pelaku ini juga selalu kontrol kandungan ke bidan. Sehingga dari dasar itulah, kita mengakomodir keinginan neneknya, kemudian perangkat desa, melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat,” pungkasnya.
Baca Juga: Geger, Bayi Ditemukan di Teras Toko Pekalongan Lampung Timur
Peristiwa pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki, yang terjadi di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur pada Sabtu (1/4/2023) lalu.
Diketahui, bahwa orang tua atau pelaku adalah pria berinisial W (20), seorang Mahasiswa asal Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan pelaku perempuan yakni RA, warga Kecamatan Panca Jaya, Mesuji.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Pekalongan Lampung Timur
(And/P1)