Berita Lampung Terbaru
Sabtu, 11 Oktober 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Pansus DPRD Berikan 6 Rekomendasi ke Pemprov Lampung atas Temuan BPK RI

admin
Selasa, 7 Juni 2022
in Lampung
A A
Pansus DPRD Berikan 6 Rekomendasi ke Pemprov Lampung atas Temuan BPK RI
IKLAN
BANDAR LAMPUNG, lampung77.id – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus Terhadap Pembahasan LHP-BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Tahun Anggaran 2021, Senin (23/5).Anggota Pansus, Budi Yuhanda (Fraksi Nasdem) memaparkan enam rekomendasi pansus atas enam temuan BPK RI.Pertama, Penganggaran Barang Milik Daerah (BMD) dan aset/kekayaan yang tidak terpisahkan tidak tercapai, sudah berdasarkan rapat bersama dan kesepakatan bersama antara Badan Anggaran DPRD Lampung dan Tim Anggaran Pemprov Lampung.Adapun terkait BMD yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak terpisahkan adalah aset Pemprov Lampung pada Lahan yang terletak di daerah Waydadi, namun aset tersebut masih harus melewati proses appraisal (penilaian), baru pelepasan aset.Terhadap temuan BPK yang mengapresiasi, namun memberi catatan tentang upaya pemprov Lampung dalam penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pansus DPRD menilai hal itu diakibatkan karena pemprov tengah mengalami pukulan pandemi covid-19 tahap ke 2. Di mana seluruh perputaran ekonomi terganggu karena status PPKM level 3 hampir di seluruh kabupaten kota.Kemudian, upaya Pemprov Lampung mengentaskan kemiskinan dapat dilihat melalui bantuan sosial, dan melakukan pembinaan UMKM baik secara mandiri maupun komunitas.Selain itu, Pemprov juga dinilai perlu meningkatkan perencanaan dalam membuat skema pengentasan lintas OPD dan harus membuat Skema Perencanaan dalam Pengentasan Kemiskinan yang Terintegrasi, hal itu menjadi penting untuk kebijakan ke depan.Kedua, terhadap temuan masalah terhadap Pengelolaan Pendapatan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan.Pansus menilai, temuan tersebut sudah ditindak lanjuti dengan masing-masing pihak yang mendapatkan penghasilan tambahan yang dianggap tidak sesuai secara individu membuat pernyataan akan mengembalikan hasil temuan dimaksud dalam waktu tidak lebih dari 60 hari setelah BPK selesai melakukan pemeriksaan.Ketiga, temuan terhadap Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Tahun 2021 pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebesar Rp 87,12 Juta dan Sekretariat DPRD Lampung. Menurut Pansus, jumlah temuan itu sudah dikembalikan dan tercantum dalam bukti setor KAS Daerah.Keempat, terhadap temuan kegiatan kontruksi bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurolog RSUD Abdul Moeloek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2.92 Milyar dan kurang volume sebesar Rp78,38 Juta.Menurut Pansus, pihak RSUD Abdul Moeloek telah meminta kepada para pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan untuk mengembalikan temuan tersebut dan telah ditindak lanjuti oleh rekanan dengan membuat surat pernyataan akan diselesaikan dengan pihak ketiga dan RSUD dalam waktu 60 hari. (LD) 
BANDAR LAMPUNG, lampung77.id – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus Terhadap Pembahasan LHP-BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Tahun Anggaran 2021, Senin (23/5).Anggota Pansus, Budi Yuhanda (Fraksi Nasdem) memaparkan enam rekomendasi pansus atas enam temuan BPK RI.Pertama, Penganggaran Barang Milik Daerah (BMD) dan aset/kekayaan yang tidak terpisahkan tidak tercapai, sudah berdasarkan rapat bersama dan kesepakatan bersama antara Badan Anggaran DPRD Lampung dan Tim Anggaran Pemprov Lampung.Adapun terkait BMD yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak terpisahkan adalah aset Pemprov Lampung pada Lahan yang terletak di daerah Waydadi, namun aset tersebut masih harus melewati proses appraisal (penilaian), baru pelepasan aset.Terhadap temuan BPK yang mengapresiasi, namun memberi catatan tentang upaya pemprov Lampung dalam penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pansus DPRD menilai hal itu diakibatkan karena pemprov tengah mengalami pukulan pandemi covid-19 tahap ke 2. Di mana seluruh perputaran ekonomi terganggu karena status PPKM level 3 hampir di seluruh kabupaten kota.Kemudian, upaya Pemprov Lampung mengentaskan kemiskinan dapat dilihat melalui bantuan sosial, dan melakukan pembinaan UMKM baik secara mandiri maupun komunitas.Selain itu, Pemprov juga dinilai perlu meningkatkan perencanaan dalam membuat skema pengentasan lintas OPD dan harus membuat Skema Perencanaan dalam Pengentasan Kemiskinan yang Terintegrasi, hal itu menjadi penting untuk kebijakan ke depan.Kedua, terhadap temuan masalah terhadap Pengelolaan Pendapatan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan.Pansus menilai, temuan tersebut sudah ditindak lanjuti dengan masing-masing pihak yang mendapatkan penghasilan tambahan yang dianggap tidak sesuai secara individu membuat pernyataan akan mengembalikan hasil temuan dimaksud dalam waktu tidak lebih dari 60 hari setelah BPK selesai melakukan pemeriksaan.Ketiga, temuan terhadap Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Tahun 2021 pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebesar Rp 87,12 Juta dan Sekretariat DPRD Lampung. Menurut Pansus, jumlah temuan itu sudah dikembalikan dan tercantum dalam bukti setor KAS Daerah.Keempat, terhadap temuan kegiatan kontruksi bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurolog RSUD Abdul Moeloek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2.92 Milyar dan kurang volume sebesar Rp78,38 Juta.Menurut Pansus, pihak RSUD Abdul Moeloek telah meminta kepada para pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan untuk mengembalikan temuan tersebut dan telah ditindak lanjuti oleh rekanan dengan membuat surat pernyataan akan diselesaikan dengan pihak ketiga dan RSUD dalam waktu 60 hari. (LD) 

BERITA TERKAIT

Viral! Kakek Nikahi Wanita Umur 24 Tahun, Maharnya Fantastis

Viral! Kakek Nikahi Wanita Umur 24 Tahun, Maharnya Fantastis

Sabtu, 11 Oktober 2025
PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Jumat, 10 Oktober 2025
Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Kamis, 9 Oktober 2025
Peluang Timnas Indonesia Usai Kalah dari Arab Saudi

Peluang Timnas Indonesia Usai Kalah dari Arab Saudi

Kamis, 9 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Viral! Kakek Nikahi Wanita Umur 24 Tahun, Maharnya Fantastis

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Peluang Timnas Indonesia Usai Kalah dari Arab Saudi

Banjir Rob dan Angin Kencang Terjang Pesisir Pantai Lampung Timur

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id