Berita Lampung Terbaru
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Pengacara 3 Pencari Kayu Bakar di Lampung Timur Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Andono
Sabtu, 29 Juli 2023
in Lampung, Peristiwa
A A
Pencari Kayu Bakar di Lampung Timur

3 pencari kayu bakar di Lampung Timur menjalani sidang di PN Sukadana. (Foto: Andono)

LAMPUNG77.ID – Sidang lanjutan 3 orang pencari kayu bakar yang didakwa kasus perusakan hutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Selasa (27/6/2023).

Dalam sidang yang kedua tersebut, Penasihat Hukum (PH) atau pengacara ketiga terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Robby Alamsyah dan dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ardo Gunata, serta pengacara 3 terdakwa yakni Nur Iswanto dan Muhamad Daud.

Baca Juga:
Menelusuri Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur, Petaka Pencari Kayu Bakar Ditangkap dan Diadili

Pengacara terdakwa menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan JPU No Reg perkara: PDM-27-SKD/05/2023 dalam perkara No: 157/PID.B/LH/2023/PN SDN.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, PH terdakwa menyoroti tentang surat dakwaan JPU yang telah dibacakan pada persidangan pertama, 8 Juni 2023, lalu.

Baca Juga:
3 Buruh Kuli Kayu Bakar Diadili di Lampung Timur, Dakwaan Perusakan Hutan

Pokok Eksepsi yangdi bacakan oleh kedua pengacara terdakwa yakni bahwa dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Mereka menilai dakwaan JPU error in persona atau salah pihak atau salah mengenai subjek hukum.

Diakhir pembacaan eksepsi, pengacara terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

1. Menerima eksepsi dari PH para terdakwa.
2 . Menyatakan surat dakwaan JPU No Reg. Perk.: PDM-27-SKD/05/2023 tidak dapat diterima dan atau batal demi hukum.
3. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan JPU.
4. Membebaskan para terdakwa dari tahanan.
5. Memulihkan hak-hak terdakwa kehormatan, harkat serta martabatnya.
6. Menyatakan barang bukti untuk dikembalikan kepada terdakwa setelah putusan di bacakan.

Selain itu, pengacara terdakwa juga menyerahkan berkas tertulis penangguhan tahanan untuk ketiga terdakwa.

“Kita berharap eksepsi kita dikabulkan oleh hakim. Saya rasa untuk pemidanaan terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut,” ujar Muhamad Daud, pengacara terdakwa saat diwawancarai usai sidang.

Kedua pengacara terdakwa juga berharap kepada Majelis Hakim untuk dapat menggali rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat yang hidup di wilayah hutan register 38.

“Kiranya Hakim dapat menggali, bagaimana jika para terdakwa dihukum itu akan menciderai rasa keadilan atau tidak,” tambah Nur Iswanto.

Sementara itu, sebelum persidangan tersebut ditutup, Hakim Ketua mengagendakan pada 4 Juli 2023 mendatang, akan kembali digelar sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan dari JPU mengenai eksepsi dari pengacara terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, 3 orang buruh kuli atau pencari kayu bakar, warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38 di Kabupaten Lampung Timur.

3 pencari kayu bakar tersebut yakni Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45), warga Desa Girimulyo yang berada di sekitar kawasan hutan register 38.

(And/P1)

Tags: Kayu BakarLampung TimurPencari Kayu Bakar

BERITA TERKAIT

Toko terbakar di Lampung Timur

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Selasa, 26 Agustus 2025
Lampung Timur Darurat Narkoba

Azwar Hadi: Lampung Timur Darurat Narkoba, Jangan Main-main!

Minggu, 5 Januari 2025
Ratusan Petani Singkong Demo di Lampung Timur

Ratusan Petani Singkong Demo di Lampung Timur, Tuntut Kenaikan Harga-Subsidi Pupuk

Selasa, 24 Desember 2024
Harga Singkong Anjlok di Lampung Timur

Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Timur Keluarkan 7 Rekomendasi

Jumat, 20 Desember 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id