Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, sebelumnya menjelaskan, dalam setiap perjalanan kapal feri, pengguna jasa atau calon penumpang dapat membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau via aplikasi Ferizy maupun Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan Agen BRILink.
“Untuk proses check in, pengguna jasa diminta menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang. Dimana, nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam proses pengisian data e-ticket, para pengguna jasa atau calon penumpang kapal feri agar mengisi data diri sesuai kartu identitas. Kemudian, nomor polisi kendaraan yang akan menyeberang harus sesuai dengan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.
Selain itu, pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket dengan baik dan benar agar tercatat di dalam data manifest kapal.
“Untuk proses check in, pengguna jasa diminta menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang. Dimana, nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengguna jasa karena datanya akan tercatat dengan baik dan benar di dalam manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang.
(Tim/Yar/P1)