LAMPUNG77.ID – Polisi membongkar penyelundupan 6.000 benih lobster di Pesisir Barat, Lampung. Benih lobster yang diduga berasal dari illegal fishing itu akan dijual ke luar negeri dengan harga tinggi. Tiga orang ditangkap polisi dalam kasus ini.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan pihaknya telah menahan tiga orang nelayan. Ketiganya ditangkap terkait praktik illegal fishing teresebut.
“Tiga orang diamankan di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat (Kabupaten Pesisir Barat),” kata Alsyahendra, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (2/3/2023).
Kapolres mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan pada Senin (27/2/2023) malam lalu. Ketiganya berinisial JS (27), FI (19), dan DS (24).
Menurut AKBP Alsyahendra, ketiga pelaku tersebut ditangkap di rumah DS di wilayah Pekon Kota Jawa. Rumah tersebut juga diduga menjadi tempat pengepakan benih lobster yang akan diselundupkan.
Kapolres menuturkan, penyeludupan benih lobster tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait illegal fishing yang dilakukan para pelaku.
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan terindikasi DS kerap melakukan illegal fishing.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kapolres, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti benih lobster di rumah DS.
“Ketiga pelaku sedang melakukan pengepakan satu boks (benih lobster) yang dibungkus plastik berwarna hitam,” ungkap Alsyahendra.
Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Ada ABG 15 Tahun Ditarif Rp 1,5 Juta
Dari pemeriksaan polisi, boks tersebut berisi sekitar 6.600 benih lobster. Rinciannya, 5.500 benih lobster pasir, 1.050 benih lobster mutiara, dan 60 benih lobster jarong.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Dari pengakuan pelaku benih lobster milik…