Dari pengakuan pelaku kepada polisi, benih lobster tersebut merupakan milik seseorang yang mereka sebut sebaga bos.
“Pelaku DS mengakui benih lobster itu milik bosnya. Saat ini kita sedang dalami pengakuan pelaku,” ujarnya.
Alsyahendra mengatakan ribuan benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan dan dijual ke luar negeri.
“Hendak dijual ke luar negeri dengan harga tinggi. Perbuatan ini sudah berjalan selama setahun terakhir,” kata Kapolres.
Ia menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki pelaku utama dalam kasus tersebut.
Terhadap ketiga pelaku yang telah diamankan, kata Alsyahendra, akan dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 106 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Ancaman hukumannya penjara 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkas Alsyahendra.
(Tim/Yar/P1)