Hamid menerangkan, sudah ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dimana, tersangka mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.
“Masih dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orangtuanya, sehingga melapor ke kepolisian,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu helai baju warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana pendek warna cokelat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
“Minggu depan akan kita limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus kita lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” pungkasnya.
Baca Juga: Setubuhi Anak Tiri, Pria di Lampung Timur Ditangkap, Polisi Sita Obat Kuat
(Tim/Yar/P1)