Eko Yuono mengatakan pelaku selalu melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban saat kondisi rumah sepi.
“Jadi Ibu dan Ayahnya ini bekerja sebagai buruh. Ketika melakukan (menyetubuhi korban), kondisinya ibu korban ini saat tidak ada di rumah,” kata Eko.
Menurut Eko. kasus asusila yang dialami korban terbongkar setelah bibinya curiga dengan kondisi perut korban yang makin membesar. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut.
“Terungkap saat usia kehamilan korban 6 bulan. Bibinya saat itu curiga dengan kondisi perut korban yang makin membesar. Korban kemudian mengaku dan bibinya lapor ke polisi,” kata Eko.
“Dari awal laporan kasus ini, kami dari LPA Lampung Tengah mendampinginya sampai sekarang. Karena anak usia seperti korban ini sangat butuh support,” lanjutnya.
Eko mengatakan pelaku yang merupakan Ayah kandung korban saat ini sudah divonis hukuman penjara selama 19 tahun.
“Pelaku sudah putus (divonis) 19 tahun (penjara). Sudah sekitar sebulan yang lalu (divonis),” pungkasnya.
Baca Juga: Tergiur Kemolekan Korban, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Lampung
(Tim/Yar/P1)